https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Lurah Candibinangun Yogyakarta Jadi Tersangka Korupsi TKD, Rugikan Negara Rp9 Miliar

Rabu, 07 Februari 2024 - 20:54
Lurah Candibinangun Yogyakarta Jadi Tersangka Korupsi TKD, Rugikan Negara Rp9 Miliar Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin ketika mengumumkan lurah Candibingun, Pakem, Sleman, Yogyakarta sebagai tersangka. (FOTO: Olivia Rianjani/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Lagi-lagi kasus penyelewengan Tanah Kas Desa atau TKD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tepatnya Kabupaten Sleman masih bergulir. Terbaru, tim penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati DIY telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka. Dia adalah lurah Candibinangun inisial SM. Sang lurah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemanfaatan TKD, Rabu (7/2/2024).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Lalu terhadap “SM” dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Dokter dinyatakan sehat.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2012 pemerintah Desa candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M2 kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park.

Anshar-Wahyuddin.jpg

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan jika sesuai ijin Gubernur DIY ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun. Dengan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang (review) setiap 3 tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes.

Sehingga, dengan berlakunya Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik. Namun, ternyata tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 utamanya mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai (appraisal).

Dalam penyidikan terungkap, tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya.

“Uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes dulu, tapi langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa sampai mantan perangkat desa secara asal asalan, alhasil terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas Desa sangat kecil,” terang Anshar dalam jumpa persnya, Rabu (7/2/2024).

Anshar menuturkan, atas perbuatan tersangka SM, negara mengalami kerugian negara cq Desa Candibinangun sebesar Rp9.199.267.890. “Rinciannya, pertama kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp704.667.890. Hal ini penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp297.900.000 (berasal dari perangkat desa),” beber Anshar.

Selain itu, ada pula kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp8.458.600.000. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasar Primair Pasal 2 ayat (1) jo dan Subsidair Pasal 3 jo  Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 07 Februari 2024 sampai tanggal 26 Februari 2024,” terang Anshar. (*)

Pewarta : Olivia Rianjani
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.