https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polresta Sleman Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan

Selasa, 14 Februari 2023 - 20:56
Polresta Sleman Tangkap Pelaku Pembunuhan, Isteri Korban Bantah Suaminya Dukun Pengganda Uang Isteri korban S bernama Sulistyaningsih ketika memberikan keterangan pers. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTAPolresta Sleman menangkap empat pelaku pembunuhan terhadap korban S (50), warga Dusun Jingin, Desa Margomulyo, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman. Para pelaku adalah DP seorang remaja berusia 18 tahun, warga Mlati Sleman; M, 24 tahun, warga Ngaglik Sleman; SB, 29 tahun, warga Ngaglik Sleman; dan UR, 46 tahun, warga Tegalrejo Kota Yogyakarta.

Penangkapan itu dilakukan setelah tim penyidik Satreskrim Polresta Sleman melakukan penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin mengatakan, modus percobaan pembunuhan terhadap korban S yang dilakukan oleh para pelaku tergolong rapi. Sebab, para pelaku sempat membuat skenario yang cukup rapi.

“Kepada penyidik, tersangka M mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada S. Namun, uangnya tak kembali. Tersangka mengaku sakit hati. Kemudian ia merancang skenario pembunuhan terhadap S bersama tiga kawannya tadi,” kata Saifudin dikutip dari Harianjogja.com, Selasa (14/2/2023).

Mendengar empat pelaku pembunuhan suaminya telah ditangkap oleh Polresta Sleman, isteri korban S bernama Sulistyaningsih mengapresiasi kinerja Polresta Sleman. Hanya, ia membantah keterangan penyidik Polresta Sleman yang menirukan pengakuan para pelaku bahwa suaminya berprofesi sebagai dukun pengganda uang.

“Suami saya bukan dukun pengganda uang sebagaimana diberitakan itu. Suami saya itu seorang pengusaha. Kami memiliki dua anak yang masih sekolah,” kata Sulistyaningsih didampingi saudara kandung korban, Riskiyadi dan kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara MSA Lubis & Partners kepada TIMES Indonesia, Selasa (14/2/2023).

Sulistyaningsih menceritakan kronologis perkenalaan suaminya dengan para pelaku. Menurutnya, satu tahun lalu seorang pelaku ada yang mengaku memiliki piutang sebesar Rp10 juta dengan keponakan korban S yaitu Bambang yang sudah meneinggal. Dalam perjalanannya, Bambang telah mengembalikan sebesar Rp4 juta sehingga tersisa Rp6 juta.

Karena merasa kasihan dengan keponakannya bernama Bambang tersebut, ia pun ikut mengembalikan sisanya yaitu sebesar Rp5,5 juta. Sedangkan sisanya Rp500 ribu oleh pelaku mengaku diikhlaskan.

“Suami saya ikut membayar utang almarhum Bambang karena dia sayang dengan keponakannya,” tandas Sulistyaningsih.

Sulistyaningsih menambahkan, pada tanggal 7 Juli 2022 tiba-tiba seorang pelaku ada yang mendatangi suaminya dengan maksud ingin meminjam uang sebesar Rp20 juta. Alasannya, pelaku ingin usaha jual beli kambing. Namun, setelah diberi uang pinjaman ternyata uang tersebut tidak segera dikembalikan. Setelah ditagih, paman pelaku melunasi hutang tersebut.

Pada tanggal 15 Oktober 2022, pelaku inisial DP kembali mendatangi suaminya dengan maksud ingin kembali meminjam uang sebesar Rp50 juta. “Saya sempat keberatan, tetapi entah kenapa kok dipinjami lagi oleh suami saya,” terang Sulistyaningsih.

Kepada suaminya, pelaku DP berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu satu minggu. Ternyata, setelah satu minggu uang Rp50 juta tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Bahkan, pelaku kembali mengulur waktu hingga pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Sulistyaningsih mengaku memiliki saksi yang mengetahui bahwa pelaku memiliki hutang kepada suaminya sebesar Rp50 juta.

“Jadi, tidak benar suami saya itu dukun pengganda uang sebagaimana pemberitaan yang selama ini beredar. Fakta yang sebenarnya adalah korban seorang pengusaha dan tidak pernah melakukan praktik penggandaan uang,” ungkap Sulistyaningsih.

Dukuh Dusun Jingin, Suwono ikut membantah bahwa korban S berprofesi sebagai dukun pengganda uang. Baginya, korban S merupakan sosok yang baik di lingkungan warga setempat. “Almarhum ini orang baik,” kata Suwono.

Penasehat hukum Sulistyaningsih, M  Samudera Ali Syahbana Lubis dan Sutan Suwarno berharap Polresta Sleman berhati-hati ketika mengulik motif pembunuhan yang dilakukan para pelaku. Penyidik hendaknya berhati-hati, cermat, dan profesional dalam memeriksa para pelaku. Sehingga, penyidik benar-benar dapat menggali motif sesungguhnya dari para pelaku pembunuhan berencana tersebut.

“Kami minta proses hukum kasus ini benar-benar menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan bagi keluarga korban yang ditinggalkan, dimana korban saat ini meninggalkan 1 satu orang istri dan dua orang anak yang masih bersekolah,” kata Ali di Kantor Pengacara MSA Lubis & Partners.

Ali berharap Polresta Sleman tetap konsisten menerapkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) terhadap kasus tersebut dengan ancaman hukum pidana mati atau penjara seumur hidup. “Kami mohon para pelaku pembunuhan ini dihukum maksimal sesuai kesalahannya dan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Ingat, korban bukan dukun pengganda uang,” pinta Ali. (*)

Pewarta : Fajar Rianto
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.