https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kasus Rudapaksa di Bantul, Ayah Korban Desak Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal bagi Pelaku

Rabu, 16 April 2025 - 15:32
Kasus Rudapaksa di Bantul, Ayah Korban Desak Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal bagi Pelaku Pelaku saat diamankan di Mapolres Bantul (Foto: Humas Polres Bantul for TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, BANTUL – FM (49), ayah dari remaja putri berinisial AFN (15) yang menjadi korban rudapaksa, mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul (PN Bantul) agar menjatuhkan vonis maksimal terhadap pelaku, ETS alias Gebol (33), yang tak lain adalah kakak ipar korban.

FM menyampaikan bahwa sidang perdana kasus tersebut digelar pada Senin (14/4/2025). Menurutnya, dalam sidang pertama itu majelis hakim baru membacakan dakwaan, sementara korban dan saksi belum dihadirkan.

"Sidang pertama kemarin hanya pembacaan dakwaan. Baik korban maupun saksi belum dipanggil. Rencananya, korban akan dihadirkan pada sidang Senin depan," kata FM, kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

FM menegaskan bahwa keluarga besar korban, termasuk dirinya sebagai ayah dan sekaligus mertua pelaku, menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Harapan kami jelas, pelaku harus dihukum maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini kasus yang menjijikkan. Kami tidak ingin ada intervensi dari pihak mana pun. Kami mohon kepada Pak Hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal kepada pelaku," tegasnya.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, seorang remaja putri berusia 15 tahun, berinisial AFN, warga Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan oleh kakak iparnya sendiri, ETS alias Gebol (33). 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Desember 2024, sekira pukul 08.00 WIB. Saat kejadian, korban berada di rumah dan diduga menjadi korban persetubuhan oleh pelaku.

Usai kejadian, korban sempat menghubungi ibunya yang sedang bekerja dan meminta agar segera pulang, namun dengan pesan agar tetap bersikap biasa karena pelaku masih berada di rumah.

Setelah sang ibu tiba di rumah dan mendapati korban dalam kondisi ketakutan, ia menunggu pelaku tertidur, lalu membawa korban ke tempat kerja ayahnya.

Di sana, korban akhirnya mengungkapkan apa yang dialaminya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bambanglipuro.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan pemeriksaan medis terhadap korban di RSUD Panembahan Senopati, serta memberikan pendampingan psikologis dari UPTD PPA Bantul.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan ETS alias Gebol sebagai tersangka. Modus pelaku yakni membujuk, memaksa, hingga mengancam korban agar menuruti keinginannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.