TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Lagi-lagi, seorang lurah di Yogyakarta dijatuhi hukum karena terlibat tindak pidana korupsi. Kali ini, eks Lurah Maguwoharjo, Sleman yaitu Kasidi, kembali dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/3/2025), Kasidi divonis 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Kasidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhka hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa,” kata Vonny Trisaningsih, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain itu, majelis hakim Vonny Trisaningsih juga mewajibkan Kasidi membayar uang pengganti sebesar Rp99.373.000. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta bendanya untuk dilelang. Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi, maka Kasidi akan menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.
Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Keputusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Kasidi dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Kasidi membayar uang pengganti sebesar Rp99.373.000 dengan ancaman hukuman tambahan 3 tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan menengatakan, bahwa pihak jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir,” ungkap Herwatan, Senin (24/3/2025).
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Kasidi tersandung kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo, Sleman. Ia terbukti menyewakan TKD tanpa izin dari Gubernur DIY untuk pembangunan sekolah sepak bola beserta fasilitasnya, seperti mess, lahan parkir, ruang meeting, dan restoran.
Jaksa mengungkap bahwa Kasidi telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp72.373.000 yang digunakannya untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp574.600.000 dari total potensi kerugian sebesar Rp805.600.000.
Kasidi bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta dalam kasus pembiaran pembangunan perumahan di tanah kas desa Maguwoharjo tanpa izin. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (10/6/2024) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Dalam kasus terdahulu, majelis hakim juga mewajibkan Kasidi membayar uang pengganti atas kerugian negara. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya disita untuk dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia dikenai tambahan hukuman penjara.
Dengan vonis terbaru ini, publik menantikan langkah hukum berikutnya dari Kasidi maupun JPU. Apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan tanah kas desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini masih akan terus dipantau, terutama apakah vonis ini akan berkekuatan hukum tetap atau berlanjut ke tingkat banding. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Eks Lurah Maguwoharjo Kasidi Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Tanah
Pewarta | : A Riyadi |
Editor | : Deasy Mayasari |