TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Polres Bantul menetapkan DB alias Ucil, RP, NN alias Briancuk, JW alias Jek, YU alias Kincling dan BAM sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap korban Hatta Rosid Ardianto. Kepastian ini disampaikan Kapolres Bantul AKBP Ihsan pada jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (13/2/2023).
Pada jumpa pers terungkap, kasus pembunuhan dilatarbelakangi urusan hutang piutang. Pada bulan Desember 2022 korban berhutang kepada DB alias Ucil sebesar Rp12,5 Juta dengan catatan akan mengembalikan hutang pada 7 Februari 2023. Namun sampai waktu yang ditetapkan, korban tidak segera membayar hutang.
DB mengalami kesulitan untuk menagih, karena korban sulit ditemui. Bahkan saat DB menagih lewat telepon, korban justru memblokir nomor telponnya. Merasa sakit hati, DB alias Ucil mengajak 5 rekannya mencari korban. Sampai akhirnya Kamis 9 Februari 2023 korban ditemukan di wilayah Kotagede.
Para pelaku yang sudah tersulut emosi langsung membawa korban ke dalam mobil. Di dalam mobil DB kembali menagih hutangnya kepada korban. Karena tidak mendapat jawaban yang memuaskan, DB bersama pelaku lain langsung melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang korban.
Selain di dalam mobil, penganiayaan juga dilakukan di dua lokasi lain. Masing-masing di rumah DB wilayah Kasihan dan Jetis Bantul. Di lokasi terakhir korban diduga mengalami sesak nafas hingga meninggal dunia.
Panik melihat korban meninggal dunia, para pelaku membuat skenario untuk menutupi perbuatan mereka. Para pelaku berpura - pura menemukan jasad korban di Gumuk Pasir. Mereka kemudian mengantar jasad korban ke Rumah Sakit Rahma Husada. Kemudian mereka langsung pergi meninggalkan rumah sakit. Dengan hanya meninggalkan nomor telepon salah satu pelaku, pada petugas rumah sakit.
Penyelidikan kasus ini, berawal dari laporan petugas Rumah Sakit Rahma Husada kepada jajaran Polsek Kretek setelah menerima jenazah korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inafis Polres Bantul dan petugas medis Rumah Sakit Rahma Husada, korban diperkirakan sudah meninggal 30 menit hingga 8 jam sebelum ditemukan. Terdapat luka lebam di bagian punggung dan mata sebelah kiri, leher merah, ada garis di dahi, luka lecet di belakang telinga sebelah kiri dan jempol kaki.
"Upaya para pelaku untuk mengelabuhi petugas tidak berhasil," tegas Kapolres Bantul AKBP Ihsan.
Berbekal fakta - fakta ini, petugas mengamakan para pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pada proses interogasi terungkap kronologi sebenarnya dalam kasus ini. Akibat perbuatannya para pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kapolres Bantul menambahkan, para pelaku pembunuhan akan dijerat pasal tentang keterangan palsu dengan tujuan untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya. Agar perbuatan jahat mereka tidak dapat diketahui petugas. (*)
Pewarta | : Totok Hidayat |
Editor | : Deasy Mayasari |