https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Dinilai Berpotensi Konflik, Pelaksanaan Konstatering di Rejowinangun Kota Gede Diminta Dibatalkan

Selasa, 11 April 2023 - 22:41
Dinilai Berpotensi Konflik, Pelaksanaan Konstatering di Rejowinangun Kota Gede Diminta Dibatalkan Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Dr Najib A Gisymar. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Berdasarkan Penetapan Konstatering Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta No: 15/Pdt.Eks/2019/PN Yyk Jo. Nomor 151/PDT/2016/PT YYK Jo Nomor 66/PDT/2017/PT yykK Jo. Nomor 1345 K/PDT/2018 tanggal 3 April 2023, dalam perkara antara Ir  Aki Lukman Nor Hakim MT sebagai Pemohan Eksekusi melawan Sumarni sebagai Para Termohon Eksekusi dan Evi Supianti sebagai Turut Termohon Eksekusi .

Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (12/4/2023) akan melaksanakan Konstatering terhadap harta milik Para Termohon Eksekusi. 
Dengan obyek berupa sebidang tanah pekarangan berikut bangunan rumah diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 04057/Kel. Rejowinangun Surat Ukur 09-052007 Nomor 01125/Rejowinangun/2007 Luas 173 m² atas nama Evi Supianti yang terletak di Puri Bias 6, Peleman Baru, RT 049, RW 010, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Namun Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Dr Najib A Gisymar, Selasa (11/4/2023) menegaskan rencana tersebut sebaiknya dibatalkan. Karena berpotensi menimbulkan konflik baru.

Menurut Najib A Gisymar SH telah ada pelanggaran hukum dalam proses dikeluarkannya Penetapan Konstatering oleh Ketua PN Yogyakarta yang diikuti dengan surat Panitera PN Yogyakarta Nomor W13.U/1388/HK.02Z/1TV/2023, tanggal 6 April 2023. 

Ia berdalih yang menjadi dasar penetapan Konstatering yaitu amar-amar putusan No 15/Pdt.Eks/2019/PN.Yyk jo No 151/Pdt.G/2016/PN.Yyk jo No 66/PDT/2017/ PT.YYK jo No 1345 K/PDT/2018, meliputi amar-amar putusan pengadilan baik di tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi telah Ras Judicata. Tetapi tidak dapat dieksekusi karena tidak secara jelas menyebutkan letak dan batas, objek sengketanya, juga tidak memuat dasar alasan yang jelas dan rinci.

Sedangkan Pelaksanaan Konstatering adalah pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas-batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi apakah sudah sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan. 

Terkait hal tersebut beberapa hari lalu ia telah memasukkan berkas permohonan Pencabutan Penetapan Konstatering kepada Ketua PN Yogyakarta.

Lebih lanjut ia ungkapkan, gugatan dari Pemohon Eksekusi Aki Lukman Noor pada tingkat kasasi dalam amar putusannya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

"Di antara Penggugat dan Tergugat belum terjadi jual beli atas objek tanah sesuai hukum adat. Sehingga pembayaran yang dilakukan Penggugat tidak sah. Serta menghukum Tergugat mengembalikan uang Penggugat total senilai Rp455 juta, menolak gugatan Penggugat selainnya," kata Najib.

Ia juga menegaskan, amar putusan Judex facti Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam pokok perkara butir ke-2 yang dikuatkan dalam amar mengadili sendiri di tingkat Mahkamah Agung butir ke-2 pokok perkara sangatlah bertentangan dengan kaidah hukum acara yang mengharuskan disebutkannya secara jelas letak dan batas objek sengketanya. Sehingga tidak menimbulkan multi tafsir sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI atas perkara ini. (*)

Pewarta : Fajar Rianto
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.