https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Para Cat Lovers Menggeruduk PN Sleman, Inilah Alasannya

Jumat, 22 September 2023 - 10:46
Para Cat Lovers Menggeruduk PN Sleman, Inilah Alasannya Suasana didang kasus penerbitan pedigree certificate kucing ras dengan terdakwa Sulaiman Nurjamal. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, SLEMAN – Puluhan penghobi kucing ras mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman (PN Sleman). Kedatangan cat lovers ini bertujuan untuk mengawal kasus penerbitan pedigree certificate kucing ras dengan terdakwa Sulaiman Nurjamal.

Dalam persidangan yang diketuai Dr Devi Mahendrayani Hermanto dan hakim anggota yaitu Suratni dan Hernawan, Sulaiman mengakui dirinya sebagai Presiden Club TICA Indonesia.

Club TICA Indonesia merupakan perkumpulan pecinta atau penghobi kucing di Indonesia yang terbentuk 3 Mei 2016. Terdakwa mengaku melakukan administrasi dan supervisi terhadap operasional maupun managemen organisasi tersebut.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa sempat menggunakan logo CIubtica Indonesia yang mirip dengan logo The International Cat Asso ciation (TICA) pada website dengan nama clubtica.id.

Karena sidang berlangsung cukup lama, majelis hakim sempat menskors persidangan untuk istirahat beberapa saat.

Dengan panjang lebar Sulaiman memberikan keterangannya. Namun, ia tak bisa menyangkal pertanyaan JPU Rahajeng Dinar SH mengenai keberadaan form pendaftaraan yang menyebut nama TICA Indonesia tanpa kata Club.

Sehingga korban atau pelapor Sandra Kurnia Dewi kemudian menganggap organisasi yang dipimpin Sulaiman merupakan kepanjangan tangan dari The International Cat Association (TICA) yang berpusat di Amerika Utara.

Namun dalam perkembangannya dari sini kemudian terungkap bahwa untuk sertifikat pedigree oleh TICA pihak Club TICA Indonesia tidak boleh mencantumkan logo TICA.

“Logo TICA hanya boleh dicantumkan pada sertifikat baik dalam acara seminar atau cat show (kontes kucing)," sebut Sulaiman dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, (22//2023).

Selain itu, sertifikat pedigree yang dikeluarkan Club TICA Indonesia ternyata tidak terafiliasi dengan The International Cat Association (TICA).

Menjawab pertanyaan pengacaranya Arison Sitanggang, terdakwa Sulaiman memaparkan awal mula berdirinya Club TICA Indonesia. Termasuk keberadaan logo yang ia cantumkan meniru organisasi sejenis di negara tetangga.

Majelis hakim kemudian menanyakan apa yang kemudian dikomplain oleh Sandra dan apa yang kemudian dilakukan oleh terdakwa.

Sulaiman mengakui perihal logo TICA pada sertifikat pedigree ini. Namun ia sempat berdalih persoalan muncul karena masalah komunikasi. Meski begitu ia juga mengaku tidak melakukan upaya mengatasi hal tersebut. Termasuk menarik dan mengganti sertifikat pedigree yang dipegang Sandra.

Sulaiman menyebutkan  ia mengeluarkan sertifikat pedigree Club TICA. Sedangkan untuk sertikat pedigree dari TICA harus urus dan kena biaya lagi.

Namun Sandra tidak mau dan saat itu dirinya sudah keburu diperiksa Polisi.  Sedangkan pencantuman logo TICA hanya berdasar asumsi terkait kesepakatan pihaknya dengan TICA sebelumnya. Namun ia tidak menampik adanya teguran atau larangan dari TICA soal pencantuman logo pada sertifikat pedigree tadi.

Sekilas Tentang TICA

Sebagaimana diketahui, TICA merupakan organisasi pendaftaran ras kucing terbesar di dunia yang memiliki daftar genetik keturunan kucing paling banyak di dunia.

Kucing yang diklaim ras murni memiliki sertifikat pedigree atau silsilah keturunan. Kucing dengan pedigree jelas asal usulnya. Mulai dari kakek nenek sampai orangtuanya. Semua tercatat dengan jelas.

Dan yang berhak mengeluarkan sertifikat yakni pihak cattery yang terdaftar secara resmi. Cattery adalah tempat dimana breeder (pembiak) atau orang yang membiakkan kucing dengan sengaja untuk tujuan tertentu memelihara dan melakukan aktifitas pembiakan. 

Sertifikat tadi dijadikan bukti silsilah kemurnian ras kucing. Sehingga mempengaruhi nilai saat mengikuti kontes serta harganya di pasaran.

Nah, kucing yang memiliki sertifikat pedigree, nilainya jauh lebih tinggi dan tidak diragukan lagi kualitasnya dibandingkan kucing yang tidak memiliki sertifikat.

Untuk itu, Jaksa penuntut Umum Rahajeng Dinar SH menjerat terdakwa Sulaiman Nurjamal dengan pasal berlapis yaitu Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP. 

Sidang kemudian dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

Kronologi Kasus

Terpisah, korban Sandra Kurnia Dewi mengungkapkan dirinya menekuni bisnis jual beli kucing. Kucing-kucing yang ia jual belikan merupakan kucing import bersertifikat.

Sandra juga kembali menyebutkan semula ia mencari informasi melalui Google dan menemukan website The Intemational Cat Association (TICA) yang resmi (tica.org). Namun karena kendala bahasa ia kemudian mencoba mencari kantor perwakilan The Intemational Cat Association (TICA) Indonesia di Google.

Selanjutnya, ia menemukan website clubtica.id yang merupakan website milik Club TICA Indonesia. Setelah membaca dan mempelajari website tersebut dirinya merasa yakin bahwa website yang dilihatnya tersebut adalah website clubtica.id milik Club TICA Indonesia.

Apalagi isi halaman website, logo TICA dan jenis font yang digunakan website clubtica.id sama persis dengan website TICA yang resmi (tica.org). Serta melihat history/sejarah pada Clubtica Indonesia yang menyatakan terafiliasi dengan The International Cat Association (TICA).

Ia kemudian melakukan komunikasi Sulaeman yang mengaku sebagai Presiden/Ketua Clubtica Indonesia melalui WhatsApp. Setelah mendapat penjelasan dari terdakwa mengenai Clubtica Indonesia Sandra semakin percaya kepada terdakwa.

Selanjutnya Sandra menyampaikan kepada terdakwa keinginannya untuk menjadi member TICA dan keinginannya sebagai cattery (pembiak) yang terdaftar di TICA dan melakukan pembayaran (transfer) sebagai bagian dari syaratnya.

Setelah itu, ia mendapatkan sertifikat Cattery (pembiak) yang terdaftar pada The Intemational Cat Association (TICAJ yang dikirimkan oleh The Intemational Cat Association ITICA) melalui email miliknya.

Sandra lalu berencana untuk mendaftarkan parrent stock (indukan) di TICA untuk kucing miliknya kepada terdakwa dan sekaligus untuk dibuatkan sertifikat pedigree ke TICA untuk anakan kucing miliknya. Selanjutnya, ia mentransfer biaya puluhan juta rupiah sesuai yang disampaikan terdakwa.

Namun pada 27 Desember 2021 saksi Khairunisa Talha alias Nisa De Lung menyampaikan bahwa status Clubtica Indonesia ternyata tidak diakui oleh TICA. Bahkan mereka tidak mempunyai kantor perwakilan di Indonesia.  Sandra lalu mengecek informasi tersebut via email kepada Letty Chavez sebagai Bookkeeper/Registration TICA.

Tanggal 12 Februari 2022, ia juga menanyakan melalui email kepada Lisa Dickie sebagai International Regional of The International Cat Association (TICA) serta menanyakan kepada Vicki Jo Harrison sebagai President of TICA di Texas.

Menurut Sandra, dirinya mendapat jawaban melalui email dari TICA yang menyatakan bahwa sertifikat pedigree yang terdapat logo TICA dan TICA number yang diterbitkan oleh Club TICA Indonesia tidak teregisirasi dan tidak terdaftar pada TICA.

Bahkan TICA tidak mempunyai kantor perwakilan resmi di Indonesia. Sehingga Club TICA Indonesia tidak berhak menerbitkan sertifikat pedigree dengan membawa nama dan logo TICA.

Karena itu, ia merasa tertipu atas perbuatan terdakwa serta ada kerugian yang di alami. Apalagi dampak dari pedigree tadi juga berakibat pada kepercayaan customer. "Kenapa pedigree dari cattery (pembiak) kami tidak diakui TICA dan ini sudah menyebar luas," sebut Sandra.

Sandra kemudian menyatakan semua pedigree miliknya akhirnya diubah ke pedigree yang diakui TICA aslinya. Namun nama baiknya sudah kadung tercemar karena perbuatan terdakwa. Sehingga customer yang akan membeli mungkin jadi mikir-mikir.

Menurut Sandra semula ia bisa mematok harga seekor kucing ras Rp 30 jutaan. Kini masih untung ada yang mau beli. Karena banyak yang kemudian memilih beli di tempat lain.  Meski begitu ia mengaku bersyukur memiliki biaya dan tahu caranya sehingga dapat mengurus pedigree TICA yang asli.

Di satu sisi masih banyak pembiak yang akhirnya menerima nasib karena mungkin faktor keterbatasan pembiayaan atau satu dan lain hal. Sehingga mereka menjual kucing non sertifikat (pedigree). Seperti yang dilakukan oleh pembiak yang mengaku bernama Bram dan ikut menyaksikan sidang tersebut.

Bram dan Sandra menduga semula mereka membayar ke Sulaiman dan saat itu mungkin uang dibayarkan langsung ke TICA. Sehingga sertifikat cattery mereka asli keluar dan diakui oleh TICA. Namun hal berbeda terjadi pada saat mereka mengurus sertifikat pedigree-nya.

Untuk itu Sandra mengharapkan JPU dapat menuntut perbuatan terdakwa dengan tuntutan yang setimpal. Serta nantinya majelis hakim bisa menghukum terdakwa secara adil sehingga ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

Dengan begitu ke depan tidak ada orang lain lagi yang kemudian mengikuti jejak terdakwa. Bikin club sejenis dan ujungnya hanya untuk menipu orang banyak.

Sandra menyampaikan jangan hanya sekadar melihat kerugian yang ia alami. Karena saat ini baru ia yang berani lapor. Tetapi di luar ini masih banyak yang juga penghobi kucing ras atau pedigreenya yang belum diurus.

Mengenai keterangan terdakwa di sidang PN Sleman yang menyatakan tidak ada komunikasi sama sekali, Sandra membantah karena saat dikejar di group tidak ada tanggapan apa-apa dari terdakwa. Jadi, intinya tidak ada pertanggung jawaban dari terdakwa Sulaiman Nurjamal. (*)

Pewarta : Fajar Rianto
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.