TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu. Dalam pemusnahan barang terlarang tersebut, polisi melibatkatkan kejaksaan, BBPOM DIY, Pengadilan Ngeri Sleman, dan perangkat kalurahan.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti Yusriana kepada TIMES Indonesia, Kamis (31/8/2023) mengatakan, barang terlarang yang dimusnahkan rinciannya adalah ganja seberat 535.25 gram dan sabu seberat 8.12 gram. Sehingga, barang bukti yang dimusnahkan total seberat 543.37 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 4 orang tersangka. Satu tersangka merupakan anak di bawah umur,” tandas Erma. Keempat tersangka itu adalah LH berusia 30 tahun, AR berusia 17 tahun, MN berusia 23 tahun, dan W berusia 25 tahun.
Para tersangka dijerat Pasal 132 (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 114 ayat (1), (2) UU RI no. 35 tahun 2009 subsider pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Pewarta | : Fajar Rianto |
Editor | : Ronny Wicaksono |