TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Cahaya Mulia Persada Nusa (CMPN) yang digelar di Hotel Grand Rohan pada Senin (28/10/2024) berujung ricuh.
Rapat yang dimulai pukul 9.45 WIB ini memanas setelah 15 menit. Suasana ini hingga memaksa kuasa hukum PT CMPN, Iwan Setiawan SH, beserta Direktur Suluh Budiarto Rahardjo, dan sejumlah kuasa hukum pemegang saham lainnya untuk walk out.
Iwan Setiawan menyatakan bahwa jika RUPS tetap dilanjutkan, hasilnya dianggap ilegal, dan pihaknya akan mengambil langkah hukum.
Sengketa ini berawal dari perubahan kepemilikan saham PT CMPN yang sebelumnya didirikan oleh Priyo Sujalmo, Yuli Purwaningsih, dan Intan Titisari.
Setelah Priyo meninggal, sahamnya diwariskan kepada istrinya, RA Dewi Ardianie, sebanyak 1.625 lembar. Namun, tiba-tiba saham Dewi berkurang menjadi 325 lembar, sementara 1.300 lembar lainnya diklaim oleh kerabat almarhum.
Dewi menggugat pengalihan saham ini di PN Bantul dan dimenangkan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DIY membatalkan keputusan tersebut, menyatakan bahwa PN Bantul tidak berwenang menangani sengketa saham.
Meski demikian, PN Bantul tetap mengesahkan RUPS Luar Biasa berdasarkan putusan tanggal 1 Oktober 2024, yang kemudian dipertanyakan oleh pihak Iwan.
"Ini janggal, PT DIY menyatakan PN Bantul tak berwenang, tapi RUPS tetap digelar. Kami laporkan hakimnya ke Mahkamah Agung," ujar Iwan.
Direktur PT CMPN, Suluh Budiarto, menilai RUPS tidak sah karena tidak memenuhi syarat kepemilikan saham minimal. Kuasa hukum Dewi, Widyoseno, menambahkan bahwa kliennya tidak pernah memindahkan sahamnya, sehingga RUPS ini dianggap ilegal.
“Pihak kami juga tidak diperbolehkan membawa notulen, sementara pihak lain mendominasi rapat,” tambah Suluh.
"Seharusnya, pemimpin sidang dipilih direksi, namun pihak lawan mendominasi. Kami walk out sebagai bentuk protes," kata Suluh. (*)
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |