TIMES JOGJA, BANTUL – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bantul, Yogyakarta mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak melemahnya daya beli masyarakat yang terus terjadi sejak Februari 2025.
Penurunan ini dinilai dapat mengancam kelangsungan usaha serta berujung pada pemangkasan tenaga kerja di sektor perhotelan dan restoran.
Ketua PHRI Bantul, Yohanes Hendra Dwi Utomo, menyebutkan bahwa daya beli masyarakat terhadap produk hotel dan restoran di Bantul turun hingga 30 persen. Penurunan ini dipicu oleh efisiensi anggaran tahun 2025 serta larangan study tour di sejumlah provinsi.
“Penurunan ini terjadi sejak adanya efisiensi anggaran dan pelarangan study tour. Kondisi ini sangat memengaruhi bisnis kami,” ujarnya, Sabtu (5/4/2025).
Meski sempat terjadi lonjakan okupansi hotel hingga 75 persen saat libur Idulfitri 2025, Hendra menilai hal itu bersifat musiman dan tidak mencerminkan kondisi pasar secara umum.
“Peningkatan okupansi karena momen libur Lebaran. Setelah ini, kami prediksi okupansi dan daya beli kembali menurun,” jelasnya.
Untuk menjaga kelangsungan usaha, pelaku bisnis perhotelan dan restoran kini mencari berbagai strategi agar bisa bertahan. Jika tren ini terus berlanjut, PHRI khawatir kondisi tersebut akan memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Bisnis ini memiliki mata rantai yang panjang. Restoran independen kemarin masih terbantu oleh pesanan iftar selama Ramadan, tapi setelah Lebaran, proyeksinya belum jelas. Kami masih harus wait and see,” kata Hendra.
Ia juga menyebutkan hingga kini belum ada agenda besar seperti MICE (Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions) yang dapat mendongkrak okupansi. Kondisi ini turut dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran dan larangan study tour.
“Di sisi lain, kami tidak bisa serta-merta melakukan PHK. Tapi kalau kondisi terus seperti ini, cepat atau lambat sektor ini bisa menyumbang angka pengangguran baru,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, sejumlah hotel dan restoran di Bantul mulai menerapkan pengurangan hari kerja sejak pertengahan April 2025 sebagai upaya efisiensi.
“Kalau pengurangan hari kerja belum bisa menutupi kebutuhan operasional, kemungkinan pekerja akan dirumahkan. Tapi itu pun hanya maksimal tiga sampai enam bulan. Jika lebih dari itu, terpaksa harus diberhentikan,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |