https://jogja.times.co.id/
Ekonomi

Ekonom UGM Dorong Penegakan Hukum dan Literasi Wajib Pajak

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:18
Setoran Pajak 2025 Tak Capai Target, Ekonom UGM Dorong Penegakan Hukum dan Literasi Wajib Pajak Ilustrasi pencatatan pajak. (FOTO: Humas UGM for TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Realisasi penerimaan pajak nasional sepanjang 2025 tercatat belum memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kondisi ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis administrasi, tetapi juga mencerminkan melemahnya basis pajak akibat tekanan ekonomi yang berlapis.

Kementerian Keuangan RI melaporkan, penerimaan pajak hingga akhir 2025 mencapai Rp 1.917,6 triliun atau sekitar 87,6 persen dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun. Dengan capaian tersebut, terdapat selisih kekurangan penerimaan pajak sekitar Rp 271,7 triliun.

Menanggapi situasi tersebut, Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Rijadh Djatu Winardi, Ph.D., menilai perlambatan penerimaan pajak perlu dibaca secara komprehensif, tidak semata-mata sebagai kegagalan pencapaian target.

“Ini bukan hanya soal realisasi yang tidak tercapai, tetapi refleksi dari tekanan berlapis yang dihadapi perekonomian dan sistem fiskal kita sepanjang 2025,” ujar Rijadh, Selasa (13/1/2026).

Perlambatan Ekonomi dan Tantangan Administrasi Pajak

Rijadh menjelaskan, dari sisi makroekonomi, perlambatan pertumbuhan berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Aktivitas usaha yang menurun, laba perusahaan yang tertekan, serta konsumsi rumah tangga yang tertahan turut menggerus basis pajak.

Selain faktor ekonomi, tantangan juga muncul dari sisi administrasi perpajakan. Implementasi Core Tax Administration System (CTAS) yang belum berjalan optimal dinilai memengaruhi efektivitas layanan, pelaporan, hingga pengawasan pajak.

“Upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sepanjang 2025 belum menghasilkan dampak maksimal. Jika dibiarkan, kondisi ini berisiko menurunkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” jelasnya.

Ia menambahkan, tekanan non-ekonomi seperti bencana dan gangguan rantai pasok juga memberi kontribusi terhadap perlambatan aktivitas ekonomi nasional.

Penegakan Hukum, Literasi, dan Pendekatan Perilaku

Dalam sistem perpajakan berbasis self assessment, Rijadh menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan peningkatan literasi pajak. Menurutnya, kepatuhan jangka panjang tidak bisa hanya dibangun melalui sanksi.

“Kepatuhan yang berkelanjutan hanya tercapai jika wajib pajak memahami kewajibannya, merasa dilayani dengan baik, dan memperoleh kepastian administrasi,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah mengadopsi pendekatan kebijakan perpajakan berbasis perilaku (behavioral approach), yang mempertimbangkan karakter dan kebiasaan wajib pajak, bukan semata norma dan aturan tertulis.

“Pendekatan ini relatif murah, tidak mengganggu aktivitas usaha, namun berpotensi menekan tax gap secara bertahap,” terangnya.

Selain itu, optimalisasi pemajakan berbasis rantai nilai (value chain) dinilai penting untuk menutup potensi pajak yang hilang akibat fragmentasi transaksi dalam satu ekosistem usaha.

“Dengan pemanfaatan data lintas sektor dan lintas institusi, ketidaksesuaian antara input, output, dan margin usaha bisa terdeteksi lebih dini,” katanya.

Rijadh juga menilai penguatan peran pemerintah daerah perlu menjadi perhatian. Aktivitas ekonomi informal yang dekat dengan daerah berpotensi diformalisasi dan diperluas menjadi basis pajak nasional.

“Dalam jangka menengah, langkah ini dapat memperluas basis pajak tanpa harus menaikkan tarif,” paparnya. (*)

Pewarta : A. Tulung
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.