TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar di Fakultas Hukum UGM, Kamis (15/1/2026). Dalam pidato pengukuhannya berjudul “Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah”,
Zainal menyoroti ancaman konservatisme dan otoritarianisme terhadap lembaga negara independen di Indonesia, termasuk KPK, KPU, MK, KY, dan Komnas HAM.
Acara pengukuhan berlangsung di Balai Senat UGM dengan dihadiri pejabat negara, akademisi, budayawan, serta aktivis anti korupsi seperti Jaksa Agung ST. Burhanuddin, mantan Wapres Jusuf Kalla, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Mahfud MD, dan Novel Baswedan.
Lembaga Independen dalam Arus Politik
Zainal menekankan bahwa lembaga independen lahir pasca reformasi 1998 untuk menjaga netralitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem politik. Namun, belakangan ini, arus konservatisme global maupun domestik melemahkan posisi mereka melalui revisi regulasi, pembatasan anggaran, dan kooptasi personal.
“Lembaga-lembaga independen adalah penyeimbang kekuasaan, tapi kini sering menjadi arena kontestasi politik. DPR dan MK menjadi dua kekuatan yang menentukan nasib lembaga ini, padahal politik lebih cepat berubah dibanding prinsip hukum,” ujar Zainal.
Ia menambahkan bahwa fenomena konservatisme di Indonesia muncul dari kelelahan publik terhadap konflik politik dan birokrasi, sehingga legitimasi moral terhadap kontrol negara kembali menguat.
Demokrasi Substantif dan Peran Publik
Zainal menegaskan bahwa demokrasi tidak bisa hanya bergantung pada hukum dan undang-undang. Peran masyarakat sipil, pendekatan multidisipliner, dan tekanan internasional menjadi faktor penting untuk menjaga demokrasi tetap sehat.
Ia menekankan pendekatan seperti “creative minority” dan “rimpang” sebagai jalan untuk memperkuat partisipasi publik.
“Demokrasi bukan tanggung jawab satu orang atau satu institusi saja. Semua pihak memiliki peran untuk mengembalikan keseimbangan lembaga independen dan memperkuat tata kelola demokrasi yang sehat,” tegasnya.
Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. M. Baiquni, M.A., menyebutkan bahwa Zainal kini menjadi satu dari 559 guru besar aktif di UGM dan salah satu dari 18 guru besar aktif di Fakultas Hukum. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan Jadi Guru Besar UGM, Soroti Pelemahan Lembaga Independen
| Pewarta | : A. Tulung |
| Editor | : Deasy Mayasari |