https://jogja.times.co.id/
Berita

Dana Hibah Padukuhan Rp30,3 Miliar Belum Cair, Pemkab Sleman Tunggu Aturan Pasti

Selasa, 03 Februari 2026 - 18:03
Dana Hibah Padukuhan Rp30,3 Miliar Belum Cair, Pemkab Sleman Tunggu Aturan Pasti Ilustrasi: dana untuk padukuhan belum dicairkan Pemkab Sleman karena kendala regulasi (FOTO: Freepik)

TIMES JOGJA, SLEMAN – Rencana penyaluran dana hibah padukuhan senilai Rp30,3 miliar yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Sleman (Pemkab Sleman) dalam APBD 2026 belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

Program yang mengalokasikan Rp25 juta untuk setiap padukuhan ini masih menunggu kepastian regulasi teknis sebagai dasar pencairan anggaran.

Dana hibah padukuhan digagas untuk mendorong pembangunan berbasis wilayah terkecil. Namun hingga awal 2026, Pemkab Sleman masih mengkaji payung hukum yang akan digunakan, sehingga pencairan dana dipastikan belum dapat dilakukan melalui APBD murni.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sleman, Nur Fitri Handayani, menyatakan bahwa program hibah padukuhan tetap menjadi agenda prioritas pada 2026. Hanya saja, pelaksanaannya direncanakan melalui APBD Perubahan sambil menunggu finalisasi regulasi.

“Programnya tetap jalan tahun ini, tetapi kemungkinan besar dicairkan lewat APBD Perubahan. Saat ini kami masih memproses dasar hukumnya, apakah menggunakan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati,” ujar Nur Fitri, Selasa (3/2/2026).

Regulasi Jadi Kunci Penyaluran Dana Hibah

Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Sleman Y. Gustan Ganda menekankan pentingnya kejelasan aturan agar penyaluran dana hibah padukuhan berjalan akuntabel dan transparan.

Ia mengingatkan agar pengalaman masa lalu menjadi pembelajaran, khususnya kasus pengadaan bandwidth yang sempat berujung persoalan hukum.

Menurutnya, tanpa regulasi yang kuat dan jelas, program hibah berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban anggaran publik.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Sleman Hendra Adi Riyanto mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait penyusunan regulasi khusus untuk pencairan dana hibah padukuhan.

“Regulasinya masih kami cermati. Sampai sekarang belum ada pembahasan pembuatan aturan baru,” katanya.

Regulasi yang tengah dikaji adalah Peraturan Bupati Sleman Nomor 98 Tahun 2025, perubahan atas Perbup Nomor 57 Tahun 2024 tentang pedoman hibah dan bantuan sosial, yang dinilai perlu penyesuaian agar sesuai dengan skema hibah padukuhan.

Padukuhan Tetap Bersiap Jalankan Pembangunan

Di tingkat padukuhan, para dukuh di Sleman mulai bersiap. Ketua Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas, Sukiman Hadiwijoyo, menyebut para dukuh telah menyusun rencana kegiatan pembangunan dengan asumsi dana hibah akan tetap direalisasikan.

Meski nilainya terbatas, Sukiman menilai dana Rp25 juta per padukuhan tetap memiliki dampak nyata jika dikelola dengan tepat.

“Dana itu bisa dimanfaatkan untuk pekerjaan fisik ringan, seperti perbaikan talud atau cor blok jalan,” ujarnya.

Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan bahwa pembangunan hingga tingkat padukuhan telah diselaraskan dengan rencana induk pembangunan daerah.

Menurutnya, padukuhan tetap menjadi bagian penting dari sasaran pembangunan Pemkab Sleman, meski besaran anggaran hibah relatif terbatas.

Ia memastikan keberlanjutan pembangunan wilayah akan tetap terjaga dan terintegrasi dengan kebijakan pembangunan daerah secara keseluruhan. (*)

Pewarta : A. Tulung
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.