Berita

Pada 10 Oktober Mendatang, Sultan HB X Dilantik sebagai Gubernur DIY

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 09:29
Pada 10 Oktober Mendatang, Sultan HB X Dilantik sebagai Gubernur DIY Sri Sultan HB X akan dilantik menjadi Gubernur DIY periode 2022-2027. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Rencananya, Sri Sultan HB X akan dilantik menjadi Gubernur DIY periode 2022-2027 pada 10 Oktober 2022 di Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan, kepastian waktu pelantikan Gubernur DIY tersebut didapatkan setelah DPRD DIY bersama Pemda DIY bertemu dengan pihak Sekretariat Presiden.

Kunjungan tersebut sekaligus untuk menanyakan terkait surat permohonan pengesahan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 yang sudah ditetapkan pada sidang paripurna DPRD DIY yang digelar pada 9 Agustus 2022  lalu. Huda memastikan pelantikan akan digelar pada 10 Oktober 2022 di Jakarta.

"Kami sudah mendapatkan kepastian dari Pemerintah Pusat melalui kunjungan kami, dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan digelar pada 10 Oktober 2022 mendatang," kata Huda, Sabtu (1/10/2022).

Menurut Huda, rombungan dari DIY terdiri atas Pimpinan DPRD DIY bersama Sekretaris DPRD, Biro Hukum, Biro Tata Pemerintahan, dan Biro Umum Pemda DIY. Mereka diterima langsung Kepala Sekretariat Kepresidenan, Heru Budi Hartono didampingi Kepala Biro Protokol Yusuf Permana.

Huda menambahkan, dalam pertemuan itu disampaikan bahwa terkait Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY memang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden. Sehingga SK Keppres pasti akan ditandatangani sesuai ketentuan perundangan serta dipastikan tak akan mundur dari jadwal.

"Mereka akan segera menjadwalkan dan dikoordinasikan secara teknis pelantikan bisa dilakukan pada 10 Oktober," jelasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedianya ada jadwal ke daerah bersama kementerian pada 10 Oktober 2022 tersebut. Namun setelah diinformaskan bahwa di hari tersebut ada agenda pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, sehingga agenda di daerah disesuaikan.

Dihadiri Angggota DPRD DIY

Huda mengungkapkan, pada pertemuan itu tidah hanya kepastian tanggal yang didapat, tapi Sekretariat Presiden juga mengizinkan 55 anggota DPRD DIY hadir dalam pelantikan tersebut. "Hal ini karena DIY merupakan daerah Istimewa dan hadirnya DPRD DIY merupakan representasi dukungan bulat dari seluruh masyarakat DIY," ungkapnya.

Menurut Huda, Sekretariat Kepresidenan segera melakukan persiapan terutama berkoordinasi secara teknis pelaksanaan dengan Pemda DIY untuk mempersiapkan proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Huda berharap agar semua agenda pelantikan berjalan lancar sesuai rencana.

Pelantikan Gubernur periode 2022-2027 merupakan amanat dari UU Keistimewaan DIY terutama Perda Istimewa DIY No.2/2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur & Wakil Gubernur.

Untuk proses penetapan Gubernur DIY periode 2022-2027, DPRD DIY telah melakukan rapat paripurna pada tanggal 9  Agustus 2022 lalu. Sebelumnya juga telah melalui proses pembahasan mulai dari penyerahan nama oleh pihak kasultanan dan kadipaten, verifikasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY hingga penetapan.

"Semoga setelah pelantikan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY ini diikuti langkah strategis untuk perbaikan ekonomi DIY yang terdampak pandemi. Pelantikan ini harus menjadi semangat baru bagi pembangunan DIY lima tahun kedepan," harap Huda. (*)

Pewarta : Hendro Setyanto Baskoro
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.