TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Aksi sindir Ade Armando terhadap beberapa BEM Universitas mengenai kritik praktik politik dinasti masih berlanjut hingga kini. Ade Armando menilai apa yang dilakukan BEM UI dan UGM jelas menunjukkan politik dinasti justru di wilayah tempat dimana aksi digelar yaitu Yogyakarta.
Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X turut merespons dengan santai pernyataan Ade Armando yang menyinggung dinasti politik di Yogyakarta menuai polemik.
Sri Sultan menyebut, jika pernyataan Ade termasuk hak masyarakat dalam berpendapat. Namun dia menegaskan aturan hukum soal kepala daerah di DIY sudah termaktub dalam Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 dan Undang-undang Keistimewaan (UUK).
“Komentar kok enggak boleh ya boleh boleh saja, tapi pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada, Pasal 18B kalau enggak keliru ya yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal usul tradisi DIY,” tegas Sri Sultan, Selasa (5/12/2023).
Apalagi, dalam Undang-Undang Keistimewaan No.13/2012 juga disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diamanatkan kepada Sultan dan Pakualaman, sehingga tudingan Ade soal politik dinasti disebutnya merupakan persepsi masyarakat yang bebas ingin mengartikan kondisi tersebut dari sisi mana saja.
Sehingga menurutnya, dalam pelaksanaan UU itu sudah sesuai dengan ketentuannya wajib dilakukan.
“Yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan UU yang ada dan kita juga diakui keistimewaannya terutama soal sejarahnya. Kalau dianggap dinasti ya diubah aja UUD. Ya silakan saja itu masyarakat, yang penting saya tidak menyuruh. Pernyataan itu belum ada ya jangan ditanggapi, ya kalau mau, kalau enggak,” terang Sultan. (*)
Pewarta | : Olivia Rianjani |
Editor | : Deasy Mayasari |