TIMES JOGJA, BANTUL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengingatkan bahwa praktik politik uang dapat dijerat sanksi pidana.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho, saat menggelar pertemuan dengan pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Bantul, dalam rangka membentuk Tim Sentra Gakkumdu atau Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu untuk Pilkada 2024, Senin (27/5/2024).
"Dalam penindakan pelanggaran politik uang khususnya dalam pilkada maka pemberi dan penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana," ungkap Didik Joko Nugroho.
Dikatakannya, tim penegakan hukum terpadu ini nantinya akan melakukan tugas penanganan pelanggaran khususnya untuk tindak pidana pemilihan. Lebih lanjut Tim penegakan hukum terpadu ini mulai akan melakukan kajian terhadap potensi pelanggaran pidana dalam setiap pemilihan termasuk didalamnya adalah politik uang.
Adapun Tim ini terdiri dari 3 instansi yaitu Bawaslu Bantul, Polres Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul. Tim yang dari Bawaslu Bantul sebanyak 10 orang, dari Polres Bantul sebanyak 9 orang serta dari Kejaksaan Negeri Bantul sebanyak 6 orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan, mengatakan sangat mendukung pembentukan tim Sentra Gakkumdu untuk penegakan hukum Pilkada 2024. Pihaknya bakal menugaskan jaksa-jaksa pilihan yang mempunyai kemampuan teknis dan kemampuan yuridis untuk mengawal jalannya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul agar berjalan sesuai koridornya.
Di tempat terpisah, Kapolres Bantul, AKBP Michael R. Risakotta, menyampaikan pihaknya akan terlibat secara aktif dalam tim terpadu penegakan hukum pemilihan khususnya di jajaran reskrim. Polres Bantul juga akan memberikan dukungan dalam pengamanan selama tahapan Pemilihan bupati dan wakil Bupati Bantul berlangsung. (*)
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |