TIMES JOGJA, BANTUL – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul terus mengintensifkan pengawasan, terutama melalui peran aktif Desa Anti Politik Uang (Desa APU).
Bawaslu berfokus pada penguatan keberadaan Desa APU yang sudah terbentuk, alih-alih terburu-buru menciptakan desa APU baru. Namun, seiring berjalannya waktu, sejumlah kalurahan menunjukkan minat untuk mendeklarasikan diri sebagai desa APU.
Salah satu contohnya adalah Kalurahan Guwosari, Pajangan, yang mendapat dukungan aktif dari masyarakat untuk menjadi bagian dari desa APU. Dukungan ini mencerminkan kesadaran bersama untuk membangun lingkungan politik yang bersih dan berintegritas.
"Kami mengapresiasi inisiatif masyarakat, terutama saat pemilihan lurah diadakan tanpa praktik politik uang. Ini adalah bukti nyata komitmen masyarakat untuk menjaga integritas pemilu di tingkat lokal," ungkap Dewi Nurhasanah, Anggota Bawaslu Bantul Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, pada Senin (28/10/2024).
Bawaslu melihat desa APU sebagai gerakan penting untuk memperkuat sosialisasi anti-politik uang dan mendidik masyarakat agar berani menolak praktik tidak sehat dalam politik.
Melalui kerja sama dengan pemerintah desa, Bawaslu mengajak masyarakat untuk membangun mentalitas yang tidak menormalisasi praktik politik uang dan melihat tindakan tersebut sebagai hal yang harus dihindari.
Sejumlah desa telah mengambil langkah konkret dengan mengeluarkan Peraturan Kalurahan (Perkal), seperti yang dilakukan Desa Murtigading, Kecamatan Sanden. Peraturan ini memasukkan program APU sebagai bagian dari kegiatan desa secara berkelanjutan, diharapkan dapat menjadi langkah proaktif dalam menjaga keberlanjutan upaya pencegahan politik uang.
Dengan langkah ini, Bawaslu Bantul berharap lebih banyak kalurahan teredukasi dan mampu melindungi diri dari pengaruh politik uang. Bawaslu optimis bahwa masyarakat yang cerdas dan berintegritas tinggi akan menjadi ujung tombak dalam mewujudkan Pilkada Bantul 2024 yang bersih dan adil.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dari total 75 desa di Kabupaten Bantul, sebanyak 18 desa telah mendeklarasikan diri sebagai Desa APU. Berikut adalah daftar 18 desa tersebut:
1. Murtigading - Sanden
2. Srigading - Sanden
3. Tirtohargo - Kretek
4. Sriharjo - Imogiri
5. Canden - Jetis
6. Dlingo - Dlingo
7. Temuwuh - Dlingo
8. Terong - Dlingo
9. Muntuk - Dlingo
10. Pleret - Pleret
11. Sitimulyo - Piyungan
12. Wirokerten - Banguntapan
13. Panggungharjo - Sewon
14. Tirtonirmolo - Kasihan
15. Argodadi - Sedayu
16. Bangunharjo - Sewon
17. Parangtritis - Kretek
18. Guwosari - Pajangan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Cegah Praktik Money Politics saat Pilkada, Bawaslu Bantul Intensifkan Peran Desa APU
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |