Berita

Aktori Kredit Fiktif Bank Jogja, Tito Sudarmanto Divonis 16 Tahun Penjara

Senin, 27 Maret 2023 - 12:25
Aktori Kredit Fiktif Bank Jogja, Tito Sudarmanto Divonis 16 Tahun Penjara Suasana sidang kasus dugana korupsi kredit fiktif Bank Jogja, Tito Sudarmanto di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta beberapa waktu lalu. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jogja, Tito Sudarmanto dijatuhi hukuman selama 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, mantan Regional Manajer Transvision Cabang Yogyakarta ini juga diganjar membayar uang pengganti sebesar Rp 15.275.987.092 atau subsider 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tito Sudarmanto selama 16 tahun kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Muhamad Djauhar Setyadi SH MH saat membacakan putusan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta pada Jumat (24/3/2023). Dalam perkara ini sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DIY yaitu Subagio Gigih Wijaya SH MH, Nila Maharani SH M.Hum, I Wayan Wahyudistira SH, Anto D. Holyman SH, Deri Rahmawati SH, Lilik Hardiyanto SH, Rochmanto Nugroho SH, Fadholi Yulianto SH, dan Adhitya SH.

Dalam putusan, majelis hakim menilai terdakwa Tito Sudarmanto yang merupakan mantan manajer Transvision Cabang Yogyakarta (PT Indonusa Telemedia), terbukti melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yaitu, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Usai membacakan putusan, kemudian majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun penasihat hukum terdakwa Tito Sudarmanto untuk menempuh langkah hukum berikutnya yaitu banding. Namun, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara ini, diduga kuat Tito Sudarmanto menjadi aktor intelektual alias otak dari pembobolan Bank Jogja dan sejumlah lembaga keuangan perbankkan milik pemerintah daerah dan swasta lainnya. Pria berumur 59 tahun itu diketahui merancang kerja sama kredit yang mengatasnamakan PT Indonusa Telemedia (Transvision) dengan lima bank lainnya. Yakni, Bank BPD DIY Cabang Sleman, Bapas 69 Magelang, Bank Papua, Bank BTN Syariah, dan Bank Shinta Daya Cabang Kulonprogo.

Pada Selasa, 21 Maret 2023 majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta yang diketuai Muhamad Djauhar Setyadi SH MH juga menjatuhkan vonis bersalah kepada kolega Tito Sudarmanto yaitu Agus Kurniawan. Agus diganjar kurungan selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Agus dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 592 juta. Apabila tidak membayar maka diganti kurungan selama 3 tahun penjara.

Selain dua terdakwa tersebut, sebelumnya Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta juga telah menjatuhkan vonis kepada lima orang terdakwa dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 27, miliar. Dua orang terdakwa diantaranya merupakan mantan pegawai Transvison Cabang Yogyakarta dan tiga orang lainnya merupakan pegawai Bank Jogja.

Mereka adalah Klau Victor Apryanto, mantan Deputy Businnes Manager Transvision Cabang Yogyakarta dan Farrel Everald Fernanda, mantan sales agent Transvision Cabang Yogyakarta. Dalam sidang pembacaan amar putusan, Jumat, 18 Maret 2022, majelis hakim yang dipimpin Muhamad Djauhar Setyadi SH MH menjatuhkan vonis selama 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara kepada terdakwa Farrel. Selain itu, Farrel dikenai membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar lebih. Apabila tidak membayar, maka harta benda dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Sedangkan terdakwa Klau Victor Apryanto dalam sidang pembacaan amar putusan pada Rabu, 19 Januari 2022 majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Klau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Dwi Listyorini SH yang menuntut kurungan selama 11 tahun penjara.

Sementara tiga orang terdakwa yang merupakan mantan pegawai Bank Jogja Cabang Gedongkuning juga telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta pada 15 Agustus 2022.

Mereka adalah Erny Kusumawati yang merupakan Kepala Bank Jogja Cabang Gedongkuning, Ari Wahyuningsih sebagai Kasi Kredit Bank Jogja Cabang Gedongkuning, dan Lintang Patria Anantya Rukmi sebagai Marketing Bank Jogja Cabang Gedongkuning. Ke-3 terdakwa tersebut dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati DIY mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Jogja, sebuah lembaga keuangan milik Pemkot Yogyakarta. Pengajuan kredit fiktif di Bank Jogja ini dimulai ketika Tito Sudarmanto menjabat sebagai pimpinan Transvision Cabang Yogyakarta pada tahun 2019. Modus kredit fiktif ini adalah pengajuan kredit menggunakan identitas 162 orang yang diklaim sebagai karyawan.

Dalam persidangan terungkap, Transvision Cabang Yogyakarta hanya memiliki enam orang karyawan. Nah, sebagian besar pemohon kredit bukan karyawan. Diantara mereka ada yang berprofesi sebagai petani dan pekerja serabutan di luar wilayah DIY. Kredit fiktif di Bank Jogja ini telah menyeret tujuh orang masuk ke sel penjara termasuk Tito Sudarmanto. (*)

Pewarta : A Riyadi
Editor : A Riyadi
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.