TIMES JOGJA, BANTUL – Ketua Exco Partai Buruh Bantul, Sarjono menyampaikan tuntutan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah DIY, termasuk Kabupaten Bantul, dinaikkan ke kisaran Rp 3,6 juta hingga Rp 4 juta.
Menurut Sarjono, angka tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan tim Partai Buruh di sejumlah pasar besar di Bantul dan Yogyakarta beberapa bulan lalu.
“Berdasarkan survei pasar yang kami lakukan, kebutuhan riil pekerja saat ini sudah mencapai sekitar Rp 3,6 sampai Rp 4 juta. Karena itu, kami mendorong agar UMP dan UMK 2026 ditetapkan di angka tersebut,” ujarnya Selasa (5/11/2025).
Sarjono menilai, metode penentuan upah oleh pemerintah selama ini masih menggunakan rumus kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, bukan berdasarkan harga kebutuhan pokok di lapangan.
“Kalau pemerintah pakai rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kami pakai hasil survei kebutuhan nyata di pasar,” tegasnya.
Ia berharap ke depan Dewan Pengupahan dapat kembali menggunakan pola survei pasar dalam menentukan besaran UMP dan UMK agar lebih mencerminkan kondisi riil kehidupan pekerja. (*)
| Pewarta | : Soni Haryono |
| Editor | : Ronny Wicaksono |