TIMES JOGJA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan terkait kelanjutan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHPU Kada) Pilkada 2024 pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2). Dalam keputusan tersebut, sebanyak 40 perkara dinyatakan lanjut ke tahap sidang pembuktian, sementara 270 lainnya dihentikan.
Dari 270 perkara yang tidak dapat dilanjutkan, sebanyak 227 perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diterima. Selain itu, terdapat 29 perkara yang ditarik kembali oleh pemohon, delapan perkara dinyatakan gugur karena ketidakhadiran pemohon atau kuasa hukumnya dalam sidang perdana tanpa alasan yang sah, serta enam perkara yang dinyatakan bukan kewenangan MK karena objek sengketa tidak sesuai.
Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima disebabkan oleh pemohon yang tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan. Sementara itu, perkara yang dinyatakan bukan kewenangan MK terjadi karena gugatan yang diajukan bukan terhadap ketetapan KPU tentang hasil Pilkada, melainkan terhadap berita acara yang dikeluarkan.
Sebanyak 40 perkara yang masih bergulir di MK akan masuk ke tahap sidang pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Putusan akhir atas perkara-perkara ini akan dikeluarkan pada 24 Februari 2025.
Berikut adalah daftar perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih berlanjut di MK:
Gubernur
-
266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Bangka Belitung)
-
293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Papua Pegunungan)
-
304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Papua)
Wali Kota
-
05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Banjarbaru)
-
168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Palopo)
-
47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Sabang)
Bupati
-
132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Tasikmalaya)
-
30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Magetan)
-
20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pesawaran)
-
272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Mimika)
-
44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Aceh Timur)
-
99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bangka Barat)
-
02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pasaman)
-
96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Lamandau)
-
55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Gorontalo Utara)
-
43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pasaman Barat)
-
68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bengkulu Selatan)
-
24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Empat Lawang)
-
171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Banggai)
-
173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bungo)
-
70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Serang)
-
75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Parigi Moutong)
-
32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Mandailing Natal)
-
260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Boven Digoel)
-
274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Jayapura)
-
283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Puncak)
-
305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Puncak Jaya)
-
195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kutai Kartanegara)
-
28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Barito Utara)
-
73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Siak)
-
81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Berau)
-
183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pamekasan)
-
93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Halmahera Utara)
-
100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Belu)
-
267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pulau Taliabu)
-
04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Buton Tengah)
-
51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kepulauan Talaud)
-
224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Mahakam Ulu)
-
232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Jeneponto)
-
174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Buru)
Dengan keputusan ini, MK memastikan bahwa setiap perkara yang berlanjut memiliki dasar hukum yang jelas untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, perkara yang tidak memenuhi syarat telah diputuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Mahkamah Konstitusi Putuskan 40 Sengketa Pilkada Lanjut ke Sidang, 270 Gugur
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |