TIMES JOGJA, BANTUL – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, menerbitkan Surat Edaran Nomor T/700.1/INSPEKTORAT tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Edaran ini bertujuan untuk mencegah praktik gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, terutama saat perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya.
Plt Inspektur Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi, yang telah diperbarui dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023.
Dalam aturan itu, pegawai negeri dan penyelenggara negara diwajibkan menjadi teladan dengan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
"Pemerintah Kabupaten Bantul juga melarang permintaan dana atau hadiah dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun atas nama institusi, kepada masyarakat, perusahaan, atau pegawai negeri lainnya. Tindakan ini dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ujar Hermawan.
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, diarahkan untuk menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Penyaluran ini harus dikoordinasikan dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bantul dan didokumentasikan. Selanjutnya, UPG Kabupaten Bantul akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban harus dilaporkan ke KPK melalui UPG Kabupaten Bantul dalam waktu 30 hari kerja.
Bupati Bantul juga meminta Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, Direktur BUMD, Panewu, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah TK, SD, SMP, serta Lurah se-Kabupaten Bantul untuk memberikan contoh dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang melanggar ketentuan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bupati Bantul Larang Penerimaan Gratifikasi Pejabat Negara di Momen Lebaran
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |