TIMES JOGJA, BANTUL – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Pemkab Bantul) tercatat melakukan pelanggaran disiplin berat selama periode Januari hingga Mei 2025.
"Dari tujuh oknum tersebut, terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian, Pengembangan, Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul, Triyanto, Jumat (30/5/2025).
Triyanto menerangkan, pelanggaran disiplin berat mencakup dugaan tindakan asusila serta perceraian tanpa izin. Dari tujuh pelanggar, empat di antaranya merupakan guru dan tiga lainnya merupakan ASN dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sebelumnya para ASN tersebut sudah pernah dibina, namun tetap mengulangi pelanggaran. Untuk guru, ada yang melakukan tindakan asusila dan juga ada yang bercerai tanpa izin, sehingga langsung masuk kategori pelanggaran berat,” ungkapnya.
Triyanto menambahkan, saat ini ketujuh ASN tersebut masih dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.
Jenis hukuman yang akan dikenakan meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. Sementara bagi PPPK, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian. (*)
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Ronny Wicaksono |