TIMES JOGJA, SLEMAN – Keluhan panjang warga Sedogan–Balerante akhirnya dijawab. Pemkab Sleman resmi memberlakukan aturan jam operasional untuk truk galian C, disertai pemasangan rambu, banner, dan portal pengendali lalu lintas sejak Kamis (2/10/2025).
Keberadaan truk galian C yang kerap melintas di jalur Sedogan–Balerante selama ini dianggap mengganggu kenyamanan warga. Kini, Pemkab Sleman menerapkan pembatasan dengan aturan ketat: truk hanya boleh beroperasi pukul 08.00–18.00 WIB.
Pemasangan portal dan rambu dilakukan bersama aparat gabungan dari Dirlantas Polda DIY, Polresta Sleman, Danramil, Satpol PP, dan Dishub Sleman. Langkah ini diatur dalam SK Bupati No. 71/Kep.KDH/A/2025.
“Pembatasan jam operasional ini penting demi keselamatan warga. Jika melanggar, ada aturan hukum yang bisa diterapkan,” ujar Makwan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sleman.
Sejumlah warga menyambut positif aturan baru tersebut. Darmadi, warga Wonokerto, menyebut langkah ini bisa mengurangi risiko jalan rusak dan debu yang merugikan pedagang kecil.
Meski begitu, warga lain seperti Murni berharap pemerintah tetap memikirkan jalur alternatif mengingat kawasan tersebut juga masuk jalur evakuasi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Warga Lega, Truk Galian C di Sleman Kini Hanya Boleh Lewat Siang Hari
Pewarta | : A. Tulung |
Editor | : Deasy Mayasari |