TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota atau Pemkot Yogyakarta terus memperketat standar kelayakan higiene dan sanitasi bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, pemerintah daerah kini mendorong percepatan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah ini menjadi upaya strategis untuk menjamin bahwa setiap dapur penyedia makanan bergizi gratis di Kota Gudeg benar-benar memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Namun, Pemkot menegaskan sertifikasi SLHS tidak akan diberikan sembarangan—semua permohonan wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Lana Unwanah, menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal sudah mengimbau agar setiap SPPG mengurus SLHS. Hanya saja, pada tahap awal program Makan Bergizi Gratis (MBG), sertifikasi ini belum menjadi kewajiban utama.
“Sekarang BGN sudah mewajibkan setiap SPPG memiliki SLHS untuk memastikan proses pengolahan pangan benar-benar sesuai prosedur dan laik secara higiene maupun sanitasi,” jelas Lana, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, pengajuan SLHS di Kota Yogyakarta dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) pada menu khusus SLHS. Masyarakat atau pelaku SPPG cukup menyiapkan sejumlah dokumen, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS, surat penunjukan penanggung jawab, sertifikat pelatihan higiene sanitasi, dan gambar tata letak sarana produksi.
Selain itu, diperlukan juga surat keterangan sehat karyawan, hasil uji laboratorium air dan makanan, hingga pemeriksaan usap alat makan seperti piring, gelas, dan talenan. Bahkan, penjamah makanan wajib menjalani pemeriksaan rectal swab untuk memastikan bebas dari bakteri berbahaya seperti Salmonella sp dan E. Coli pathogen.
Proses Cepat dan Gratis, Tapi Wajib Penuhi Standar
Lana menyebutkan, setiap permohonan SLHS akan melalui proses verifikasi berkas dan pengecekan lapangan oleh tim Dinas Kesehatan. Bila seluruh persyaratan terpenuhi, sertifikat bisa diterbitkan dalam waktu maksimal delapan hari kerja.
“Kalau belum memenuhi syarat, tentu ada tahapan perbaikan dulu sebelum SLHS diterbitkan,” jelasnya.
Yang menggembirakan, seluruh proses pengurusan tidak dipungut biaya alias gratis. Meski begitu, Lana mengakui belum semua SPPG di Kota Yogyakarta memiliki SLHS karena sebagian masih melengkapi dokumen dan hasil pemeriksaan laboratorium.
Menindaklanjuti instruksi dari BGN, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta juga telah menyelenggarakan pelatihan keamanan pangan bagi penanggung jawab dan penjamah makanan di 14 SPPG. Selain pelatihan, dilakukan pula inspeksi kesehatan lingkungan untuk memastikan fasilitas produksi pangan aman, bersih, dan memenuhi standar.
“Kami berharap SPPG yang sudah beroperasi segera melengkapi semua syarat untuk sertifikasi SLHS. Sedangkan bagi SPPG baru, sertifikasi ini harus diselesaikan sebelum mulai operasional,” tegas Lana.
BGN Ingatkan: Jangan Asal Terbitkan Sertifikat
Sementara itu, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen (Purn) Dadang Hendrayudha, dalam pertemuan evaluasi MBG bersama jajaran Pemkot Yogyakarta pada Kamis (6/11/2025), menegaskan agar proses sertifikasi SLHS dijalankan secara ketat dan profesional.
“Saya minta Dinas Kesehatan jangan gampang-gampang keluarkan SLHS. Semua harus sesuai prosedur. Dapurnya harus standar, ada IPAL, dan memenuhi semua ketentuan. Ini demi kebaikan kita semua,” ujarnya.
Dadang juga menekankan pentingnya fasilitasi pelatihan penjamah makanan sebagai salah satu syarat wajib pengajuan SLHS. Berdasarkan data BGN, di Kota Yogyakarta rencananya akan ada 42 SPPG, dengan 18 di antaranya sudah beroperasi, sementara 24 lainnya masih dalam tahap pembangunan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak sekolah. Dengan sertifikasi SLHS, pemerintah berharap setiap makanan yang disajikan benar-benar aman dikonsumsi dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.
Upaya percepatan sertifikasi ini juga menjadi bukti keseriusan Pemkot Yogyakarta dalam menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan masyarakat.
“Dapur yang sehat akan menghasilkan generasi yang sehat. Itu tujuan utama kami,” jelas Lana.
Fakta Penting SLHS di Kota Yogyakarta
- Pengajuan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS)
- Proses maksimal 8 hari kerja setelah berkas lengkap
- Gratis tanpa biaya administrasi
- Wajib sertifikasi laboratorium untuk air, makanan, dan alat makan
- 42 SPPG ditargetkan memiliki SLHS hingga akhir 2025. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkot Yogyakarta Dorong SPPG Segera Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
| Pewarta | : A Riyadi |
| Editor | : Deasy Mayasari |