Kapolri Teken Perpol 10/2025: 17 K/L Bisa Diisi Anggota Polri, termasuk KPK dan BNPT
TIMES Jogja/Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (FOTO: TIMES Indonesia)

Kapolri Teken Perpol 10/2025: 17 K/L Bisa Diisi Anggota Polri, termasuk KPK dan BNPT

Kapolri terbitkan Perpol No. 10/2025 yang atur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke 17 kementerian/lembaga, termasuk KPK, BIN, BNPT, dan OJK. Proses berdasarkan permintaan PPK instansi dan persetujuan Kapolri.

TIMES Jogja,Jumat 12 Desember 2025, 15:03 WIB
345.7K
A
Antara

JAKARTAKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Peraturan ini mengatur mekanisme resmi pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke berbagai kementerian dan lembaga negara.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada UU No. 2/2002 tentang Polri, UU ASN, dan PP No. 11/2017. 

“Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial/nonmanajerial pada instansi pusat tertentu, sesuai permintaan dari PPK (menteri/kepala badan),” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Ada 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang dapat diisi oleh anggota Polri berdasarkan kompetensi, antara lain:

  • Kementerian: Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

  • Lembaga/Badan: KPK, BIN, BNPT, BSSN, OJK, PPATK, BNN, Lemhannas.

Prosesnya dimulai dari permintaan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait kepada Kapolri. Jika disetujui, anggota Polri tersebut akan dimutasikan sebagai Pati/Pamen dalam rangka penugasan khusus untuk menghindari rangkap jabatan. Persetujuan diberikan berdasarkan rekam jejak bersih dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan. (*)

 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Yogyakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.