https://jogja.times.co.id/
Berita

Soal Kenaikan UMK 2024, Begini Harapan KSPSI Bantul dan Catatan APINDO

Senin, 09 Desember 2024 - 15:00
Soal Kenaikan UMK 2024, Begini Harapan KSPSI Bantul dan Catatan APINDO Ketua KSPSI Bantul Fardhanatun (FOTO: istimewa)

TIMES JOGJA, BANTUL – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bantul, Fardhanatun menyoroti kebijakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diumumkan pemerintah pusat. Meski mengapresiasi kenaikan signifikan di tingkat nasional, ia menekankan pentingnya keberlanjutan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bantul.

“Kami mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto karena kenaikan UMK secara nasional cukup signifikan. Beberapa provinsi, seperti DIY, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Timur, bahkan mengalami kenaikan di atas 7 persen, dengan angka tertinggi mencapai 8 persen,” kata Fardhanatun, Senin (9/12/2024) kepada TIMES Indonesia.

A-Haryo-Ismudjiharjo.jpgWakil ketua Apindo Bantul A Haryo Ismudjiharjo (FOTO: istimewa)

Namun, ia berharap kenaikan UMK Kabupaten Bantul tahun 2024 tidak lebih rendah dari tahun sebelumnya. “Tahun lalu, UMK Bantul naik 7,26 persen menjadi Rp 2.216.435. Kami berharap tahun ini angkanya setidaknya sama atau bahkan lebih baik,” tegasnya.

Menurut Fardhanatun, Dewan Pengupahan Provinsi DIY telah menggelar rapat untuk membahas kenaikan UMK 2024. Namun, keputusan di tingkat kabupaten masih menunggu arahan provinsi.

“Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul belum rapat karena menunggu keputusan provinsi. Kami berharap pembahasan ini menghasilkan angka yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan hidup layak,” ujarnya.

KSPSI Bantul berkomitmen untuk terus mengawal proses ini. “Kami akan memastikan UMK yang ditetapkan dapat mencerminkan kebutuhan hidup layak, sehingga pekerja di Bantul dapat hidup lebih sejahtera,” tambahnya.

Di sisi lain, A. Haryo Ismudjihardjo, Wakil Ketua Bidang Hubungan Industrial dan Organisasi Dewan Pimpinan Kabupaten Apindo Bantul, menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY telah dilakukan, namun hasilnya belum dirilis secara resmi.

“Untuk upah sektoral, pembahasan masih berlangsung. Nantinya, hasil rapat tersebut akan di-breakdown ke kabupaten atau kota,” jelas Haryo saat ditemui di Bantul, Senin (9/12).

Ia mengungkapkan bahwa pleno pembahasan UMK Kabupaten Bantul dijadwalkan pada 12 Desember 2024. Apindo memperkirakan kenaikan UMP berada di kisaran 6,5 persen. Namun, Haryo mengingatkan adanya beberapa dissenting opinion yang perlu diperhatikan.

“Beberapa catatan dari Apindo sedang kami susun untuk menjadi bahan pertimbangan pada pleno mendatang,” pungkasnya.

Kenaikan UMK 2024 menjadi perhatian utama karena menyangkut keberlanjutan kesejahteraan pekerja. Baik KSPSI maupun Apindo Bantul sepakat bahwa pembahasan UMK perlu mengakomodasi kebutuhan hidup layak sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan usaha di Bantul.

Hasil keputusan rapat pleno UMK untuk Kabupaten Bantul pada 12 Desember akan menjadi penentu arah kesejahteraan pekerja dan daya saing ekonomi lokal. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.