https://jogja.times.co.id/
Berita

Terus Berbenah, BPJS Kesehatan Berikan Kemudahan Layanan untuk Peserta

Kamis, 17 Maret 2022 - 22:32
Terus Berbenah, BPJS Kesehatan Berikan Kemudahan Layanan untuk Peserta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo (kiri) dalam acara gathering media di Makanya, Kamis (17/3/2022). (FOTO: Wahyu Metasari/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTABPJS Kesehatan terus mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN-KIS. Di antaranya dengan memberikan kemudahan layanan bagi seluruh peserta. Mulai dari memaksimalkan layanan Mobile JKN, mengembangkan sistem antrean online di FKTP ataupun FKRTL, serta mempermudah pembayaran peserta menunggak iuran melalui Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo menghimbau peserta JKN untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN. Di dalamnya, peserta bisa mengecek status kepesertaan secara mandiri, melakukan perubahan data seperti mengubah alamat, kelas rawat dan nomer handphone. Selain itu, Aplikasi Mobile JKN juga memiliki fitur antrean online.

“Peserta bisa mengambil nomor antrean layanan di fasilitas kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta masuk ke dalam fitur Pendaftaran Pelayanan, kemudian memilih poli apa yang akan dituju dan di tanggal berapa peserta ingin berobat. Dengan begitu, peserta bisa datang ke fasilitas kesehatan saat sudah mendekati nomor antreannya,” kata Prabowo dalam gathering media, (17/3/2022).

Untuk peserta menunggak iuran, saat ini BPJS Kesehatan telah meluncurkan program pembayaran bertahap yang memberikan solusi serta kemudahan pembayaran karena bisa diakses lewat aplikasi. Peserta yang berhak mengikuti program ini adalah peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

“Kami membuka kesempatan bagi peserta yang ingin melakukan pembayaran tunggakan iuran secara bertahap. Setelah mendaftar Program Rehab di Aplikasi Mobile JKN, peserta akan diberikan informasi mengenai simulasi program. Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi. Kepesertaan aktif kembali jika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah selesai dibayarkan oleh peserta,” ujar Prabowo

Lebih dari itu, BPJS Kesehatan juga telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sehingga saat ini peserta dapat mengakses pelayanan JKN-KIS hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja. Alternatif ini dipilih sebagai pelengkap kartu JKN- KIS. (*)

Pewarta : Soni Haryono
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.