TIMES JOGJA, BANTUL – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul (KPU Bantul) menegaskan, batas akhir penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) bagi pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2024 jatuh pada 24 November 2024.
Setelah itu, menurut KPU Bantul, rekening khusus dana kampanye harus ditutup pada 25 November 2024.
"Bagi Paslon yang tidak dapat menyampaikan LPPDK hingga batas waktu yang ditentukan, ada potensi mereka tidak dapat diusulkan sebagai Paslon terpilih," ujar Anggota KPU Bantul Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mestri Widodo, Selasa (19/11/2024).
KPU Bantul saat ini sedang bekerja sama dengan kantor akuntan publik (KAP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap laporan dana kampanye.
Proses audit ini mencakup seluruh rangkaian laporan, mulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hingga LPPDK.
Hasil audit dari KAP akan diserahkan pada pertengahan Desember dan memuat hasil kepatuhan Paslon terhadap aturan kampanye.
"Audit akan berlangsung selama 15 hari. Laporan hasil audit yang disampaikan KAP kepada Paslon dan KPU akan mengindikasikan apakah mereka patuh atau tidak patuh," jelas Mestri.
KPU Bantul menyebut semua Paslon telah melaporkan LADK sesuai tenggat pada 24 September 2024. "Satu Paslon, yakni Paslon nomor 3, sempat melakukan perbaikan," tambahnya.
Sementara itu, pada laporan sumbangan dana kampanye per 24 Oktober 2024, seluruh Paslon juga melaporkannya melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka), meski Paslon nomor 3 kembali melakukan perbaikan.
Mengenai LPSDK Paslon 2 yang menyampaikan saldo 0 rupiah, Mestri menegaskan hal itu tidak menimbulkan masalah karena Paslon tersebut secara resmi menyatakan tidak menerima sumbangan selama periode kampanye. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPU Bantul: Tak Laporkan LPPDK, Paslon Pemenang Pilkada 2024 Tak Bisa dilantik
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Ronny Wicaksono |