https://jogja.times.co.id/
Berita

Kecelakaan Berat hingga Sanksi Pidana Ancam Mereka yang Beraktivitas di Jalur Kereta Api

Kamis, 20 Juli 2023 - 11:08
Kecelakaan Berat hingga Sanksi Pidana Ancam Mereka yang Beraktivitas di Jalur Kereta Api KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api. (FOTO: KAI Daop 6 Yogyakarta)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Tidak sedikit masyarakat yang acap kali beraktivitas di sekitar rel kereta api. Terlebih saat menjelang sore hari. Banyak warga menjadikan pinggir rel sebagai lokasi untuk bermain bahkan rekreasi.

Padahal, aktivitas tersebut jelas membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Termasuk bagi diri mereka sendiri. Meskipun telah terpasang rambu-rambu peringatan di sekitar rel dan bahkan petugas berwenang juga sudah berupaya menegur, tetap saja masih banyak warga yang abai.

Mereka tidak menyadari jika maut sangat mudah menghampiri saat mereka berada di jalur KA. Bahkan, mungkin hanya tinggal menunggu waktu saja siapa yang kena apesnya.

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo mengatakan, ada ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Misalnya, aktivitas nongkrong. Aktivitas tersebut melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Hukumannya, membahayakan keselamatan sudah jelas pasti. Selain itu, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Hukuman ini tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," papar Franoto.

Alih-alih melakukan sosialisasi untuk mengurangi aktivitas masyarakat di jalur kereta, permasalahan ini juga diperparah dari banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).

KAI.jpg

Rumaja diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Rumija diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

Sedangkan ruwasja diperuntukkan bagi pengamanan dan kelancaran operasi kereta api dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

Menurutnya, masyarakat harus memahami jika bangunan yang didirikan di area tersebut adalah ilegal.

Hal itu melanggar Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang menyatakan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Oleh karena itu, PT KAI Daop 6 Yogykarta mengajak masyarakat untuk sejenak melihat statistik angka kejadian kereta api tertemper orang di wilayahnya akibat banyak masyarakat yang tidak patuh aturan di atas.

Setidaknya, Daop 6 Yogyakarta mencatat pada Semester I 2023 terdapat 24 kasus kereta api tertemper orang. Rinciannya, sebanyak 18 orang meninggal dunia, 2 orang mengalami luka berat, dan 4 orang mengalami luka ringan.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan kereta api, Daop 6 Yogyakarta secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Juga aktif berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, perseroan secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur kereta.

"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," terang Franoto. (*)

Pewarta : Fajar Rianto
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.