TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Pemkab Bantul akan membuat peraturan daerah, tentang larangan penangkapan ikan menggunakan bom, racun, dan setrum. Menyusul masih ditemukannya praktek penangkapan yang melanggar aturan ini. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan pernyataan ini pada workshop pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, Selasa (1/11/2022) di Warung Omah Sawah.
Penangkapan ikan menggunakan bom, racun, dan setrum termasuk pelanggaran hukum karena membunuh semua ikan, termasuk telur dan ikan yang masih kecil. Hal ini akan memutus siklus hidup ikan. Akibatnya jenis ikan endemik akan mengalami kepunahan.
Kabupaten Bantul dilalui banyak sungai, mulai dari Sungai Oya di ujung timur sampai Sungai Progo di ujung barat, serta sungai - sungai lain di wilayah tengah. Ikan yang terdapat di sungai - sungai ini, menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat.
Kelestarian sungai harus terus dijaga, agar tetap dapat menjadi tempat hidup yang nyaman bagi ikan. Sehingga ikan dapat berkembang biak dengan baik sebagai sumber pendapatan bagi masyarakat. Tidak hanya untuk saat ini saja, tetapi juga untuk kebutuhan anak cucu di masa yang akan datang.
Agar ikan di sungai selalu memberikan manfaat, populasi ikan di sungai harus selalu terjaga. Antara lain dengan terus menjaga populasi sungai dari kegiatan yang mengganggu proses kembang biak ikan. Seperti penangkapan ikan dengan bom, racun, dan setrum serta sampah yang menyebabkan pencemaran sungai.
Namun langkah ini menghadapi kendala dalam pelaksanaannya karena pelaku praktek ini, biasanya menjalankan aksi pada malam hari untuk menghindari pengawasan dari petugas. Karena keterbatasan jumlah personil dan jam kerja petugas, dibutuhkan peran serta warga untuk melakukan pengawasan.
"Pengawasan dapat melibatkan relawan yang jumlahnya ribuan di Bantul," jelas Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
Menyikapi kondisi ini Dinas Kelautan dan Perikanan Bantul sudah membentuk Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokwasmas). Hingga saat ini sudah terbentuk 17 pokwasmas di Bantul. Mereka bertugas mengawasi sungai di sekitar tempat tinggalnya dari praktek penangkapan ikan menggunakan bom, racun, dan setrum.
Sub Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Bantul Irawan Waluyo Jati menjelaskan, Pokwasmas merupakan anggota masyarakat yang terpanggil untuk turut menjaga populasi ikan. Sehingga pembentukannya tidak di setiap kapanewon. Tergantung inisiatif dari warga yang ingin membentuk.
Dari 17 pokwasmas, 5 diantaranya turut mengawasi perikanan di laut. Sedangkan sisanya mengawasi sungai, embung dan perairan umum lainnya. Setiap anggota Pokwasmas mendapat pengetahuan seputar ikan dan upaya pelestarian populasinya sehingga dapat memberi pemahaman kepada masyarakat.
Selain mencegah praktek yang dapat merusak populasi ikan, upaya menjaga populasi dilakukan dengan re-stocking. Namun re-stocking dilakukan dengan pertimbangan tidak mengganggu habitat ikan endemik. Sehingga harus dilakukan survey terlebih dahulu karena habitat ikan endemik tetap menjadi prioritas.
Wacana Pemkab Bantul terkait larangan penangkapan ikan menggunakan bom, racun, dan setrum ini juga karena mulai punahnya beberapa jenis ikan endemik Bantul. Seperti ikan uceng yang sudah tidak dapat lagi ditemui di perairan umum. Padahal ikan berukuran kecil ini, menjadi primadona untuk dikonsumsi. Karena rasanya gurih walau hanya digoreng. Sedangkan lele lokal saat ini juga mulai langka. (*)
Pewarta | : Totok Hidayat |
Editor | : Deasy Mayasari |