Berita

UMK DIY 2023 Diumumkan, Kota Yogyakarta Alami Kenaikan Tertinggi

Jumat, 09 Desember 2022 - 09:21
Pemda DIY Umumkan UMK 2023, Kota Yogyakarta Alami Kenaikan Tertinggi Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTAPemda DIY mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah DIY. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan persentase kenaikan UMK DIY berkisar antara 7,68 hingga 7,93 persen.

"Kenaikan UMK di DIY semuanya lebih tinggi dari UMP DIY setelah dihitung," ungkap Aji, Jumat (9/12/2022).

Baskara Aji mengatakan, kenaikan UMK di DIY ditentukan dengan mempertimbangkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten/kota dan nilai alpha.

"Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30," jelas Aji.

Pemda DIY memutuskan untuk memakai alpha 0,20 dengan mempertmbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja di daerah.

"Dari hasil sidang dewan pengupahan diambil angka alphanya itu semua kabupaten/kota menggunakan 0,2. Karena kita diberi kesempatan memakai 0,1 sampai 0,3," tutur Aji.

Secara rinci, Baskara Aji menyebutkan untuk Kota Yogyakarta tercatat mengalami kenaikan paling tinggi yakni sebesar Rp 170.806 atau naik 7,93 persen. Sehingga UMK di wilayah ini menjadi Rp 2.324.775,51.

Kemudian, disusul UMK Kabupaten Sleman yang ditetapkan sebesar Rp 2.159.519,22. Nominal tersebut tercatat mengalami kenaikan Rp 158.519 atau 7,92 persen. Untuk UMK Bantul sebesar Rp 2.066.438,82 atau naik Rp 149.591 atau 7,80 persen.

Kabupaten Kulonprogo ditetapkan sebesar Rp 2.050.447,15 atau naik Rp 146.172 setara 7,68 persen jika dibandingkan UMK tahun lalu. Kabupaten Gunungkidul UMK 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.049.266,00 atau baik Rp 149.226 atau 7,85 persen.

UMK 2023 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha pun dilarang membayar upah di bawah UMK.

Selain itu, pengusaha juga diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih diupah dengan berpedoman pada struktur dan skala upah tersebut.

"Ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," jelas Aji.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Pemda DIY juga secara resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Tapi dimabding tahun lalu, kenaikan hanya sekitar 7,65 persen. Hal ini tentu tak sesuai dengan harapan para buruh.

Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono menjelaskan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan, maka ditetapkan UMP DIY 2023 sebesar Rp 1.981.782,39 atau naik sebesar 7,65 persen atau Rp140. 866,86 dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, penetapan UMP 2023 dilalui setelah proses panjang dan diskusi yang alot dengan berbagai pihak. Selain itu mempertimbangkan berbagai hal seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lainnya.

"Dengan kenaikan sebesar 7,65 persen dibandingkan UMP 2022. Hal itu merupakan angka yang signifikan melihat kondisi perekonomian saat ini," jelasnya.

Kepala Disnaker DIY Aria Nugrahadi menambahkan dalam menentukan besaran UMP DIY sepenuhnya menggunakan arahan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini dengan mempertimbangkan inflasi pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja.

Selanjutnya besaran UMP tersebut akan menjadi acuan Pemda DIY untuk menetapkan upah minimum kabupaten (UM​​​​​​​K). "Jadi kami di daerah sebagai pelaksana dari aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat," ujarnya. (*)

Pewarta : Hendro Setyanto Baskoro
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.