Pendidikan

Terima Laporan Dugaan Pelanggaran PPDB, ORI DIY Lakukan Klarifikasi

Selasa, 21 Juni 2022 - 22:46
Terima Laporan Dugaan Pelanggaran PPDB, ORI DIY Lakukan Klarifikasi Verifikasi jarak antara sekolah dan rumah calon siswa sebagai syarat penerimaan siswa baru lewat jalur zonasi. (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia atau ORI DIY melakukan klarifikasi ke SMP Negeri 1 dan 3 Sewon Bantul, Selasa (21/6/2022). Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMP di Bantul.

Laporan warga tersebut berupa tidak dilayaninya pendaftaran jalur zonasi secara online.

Asisten pemeriksaan ORI DIY Ruli Arifah menjelaskan, pihaknya menerima laporan melalui layanan Respon Cepat Ombudsman (RCO) dari warga pada hari pertama PPDB SMP di Bantul Senin 20 Juni 2022. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan klarifikasi ke lapangan untuk memperoleh kebenaran laporan.

"Sebagai lembaga yang ditunjuk mengatasi masalah terkait pelayanan publik, kami langsung menindaklajuti setiap laporan warga," tegas Ruli Arifah. 

Berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak sekolah, ORI menilai orangtua siswa belum memahami proses pendaftaran jalur zonasi. Bahwa pendaftaran jalur zonasi tidak dibuka secara online. Karena jarak antara sekolah dan rumah calon siswa yang menjadi syarat penerimaan harus diveriksasi secara faktual.

Kondisi ini antara lain disebabkan kurangnya informasi yang diterima masyarakat. Sehingga ORI merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharaga dan sekolah untuk menambah kegiatan sosialisasi. Sehingga seluruh proses PPDB dipahami oleh semua orangtua calon siswa.

Operator PPDB SMP Negeri 3 Sewon Satya Erlangga menegaskan, sudah lima tahun terakhir PPDB jalur zonasi tidak digelar secara online. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi manipulasi data oleh pendaftar. Terkait jarak rumah dari sekolah sebagai bahan pertimbangan dalam PPDB lewat jalur zonasi.

Sosialisasi PPDB lewat jalur zonasi memang tidak disosialisasikan. Karena kandidat calon siswa hanya berasal dari sekitar sekolah. Sehingga sudah dapat dipetakan sebelum PPDB. Pada tahun ini terdapat 12 calon siswa lewat jalur zonasi. Setelah diverifikasi bersama tokoh masyarakat, hanya 6 siswa yang diterima. Sebab berdasarkan aturan kuota jakur zonasi hanya 5 persen. (*) 

Pewarta : Totok Hidayat
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.