https://jogja.times.co.id/
Kopi TIMES

Urgensi Membentuk Serikat Kerja di Startup

Sabtu, 17 Desember 2022 - 10:59
Urgensi Membentuk Serikat Kerja di Startup Nizar Habibunnizar, Karyawan Swasta, Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Berita tidak mengenakkan kembali berhembus dari dunia kerja perusahaan rintisan yang mengacu pada bisnis berbasis teknologi atau sering kita sebut Startup.

Terbaru datang dari Glints, perusahaan platform rekrutmen pekerjaan online yang berpusat di Singapura. Glints dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 18 persen karyawannya pada Rabu (7/12).

Kabar ini sekaligus menambah daftar startup yang lakukan hal serupa, setelah sebelumnya PHK dilakukan oleh  GoTo, LinkAja, Shopee, Zenius hingga Ruangguru dengan dalih situasi ekonomi global memburuk sehingga perlu adanya efisiensi demi keberlanjutan perusahaan.

Pentingnya Serikat Pekerja

Dengan semakin banyaknya startup yang memutuskan efisiensi jumlah karyawan maka wajar apabila mereka yang masih bekerja menjadi was-was. Terlebih banyak beredar testimoni dari karyawan terdampak PHK yang membeberkan bahwa proses pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Bahkan beberapa karyawan baru mengetahui jika ia akan dirumahkan tepat saat hari diberhentikan status kerjanya dari perusahaan dimana ia bernaung. 

Padahal jika merujuk pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 perusahaan harus memberikan surat pemberitahuan secara sah dan patut kepada pekerja paling lama 14 hari kerja sebelum dilakukan PHK. Lebih lanjut pada Pasal 39 menyebutkan pekerja yang telah mendapatkan surat pemberitahuan dan menyatakan menolak harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat.

Melihat kasus diatas perlu kiranya upaya perlindungan untuk karyawan startup yang cenderung dipaksa nurut dan bahkan tidak diberi kesempatan untuk menolak atau setidaknya dilibatkan dalam diskusi sebelum diberlakukan PHK. Salah satu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap karyawan adalah dengan membentuk serikat pekerja. Serikat ini merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi hak serta kewajiban pekerja seperti upah, jam, dan kondisi kerja termasuk di dalamnya upaya memperjuangkan pekerja jika ada ancaman PHK. Sayangnya sejauh ini belum ada satupun serikat pekerja startup yang terbentuk. Padahal Jumlah startup di Indonesia berdasarkan data Startup Ranking (2022) ada sebanyak 2.445 perusahaan per November lalu.

Ada beberapa hal yang menyebabkan hingga kini belum ada serikat pekerja di kalangan karyawan startup:

Beranggapan Bukan Buruh 

Bagi mayoritas karyawan startup khususnya kalangan yang bekerja di ranah digital, predikat buruh dianggap tidak relevan untuk posisi pekerjaan mereka. Banyak yang menolak disebut sebagai seorang buruh karena mengartikan buruh adalah pekerja pabrik yang bekerja harus berpeluh keringat dan berseragam perusahaan yang kaku. Berbeda dengan karyawan startup yang cukup bekerja di hadapan layar laptop dengan casual outfit bahkan bisa work from anywhere.

Sementara apabila kita lihat Undang-Undang Ketenagakerjaan definisi dari pekerja atau buruh dalam Pasal 1 ayat 4 adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk apapun. Kekeliruan pemahaman inilah yang menyebabkan karyawan startup merasa tidak perlu membentuk serikat pekerja/serikat buruh.

Memiliki Skill yang Mumpuni

Fenomena tidak adanya serikat pekerja dalam satu lingkup perusahaan atau profesi bukanlah pertama kali terjadi di perusahaan yang karyawannya identik dengan keahlian khusus. Misalnya para karyawan perbankan yang baru membentuk serikat pekerja pada tahun 1997-1998 setelah terimbasnya kondisi perusahaan akibat krisis moneter.

Barangkali hal ini juga yang terjadi pada karyawan startup yang rata-rata masih berusia relatif muda dengan keahlian digital lebih baik dibanding generasi yang terdahulu. Sebab demikian, mereka tidak terpikir untuk berserikat lantaran merasa punya modal keterampilan mumpuni serta jangkauan akses yang luas bahkan tak terbatas.

Padahal sama seperti buruh lainnya, selama masih bekerja untuk perusahaan bukan milik sendiri maka selama itu pula tak bisa terhindarkan dari ancaman PHK.

Lebih Memilih Berserikat di Media Sosial 

Dewasa ini banyak bermunculan akun media sosial yang memuat konten keluh kesah dunia kerja. Akun instagram @hrdbacot adalah salah satu yang rajin mengunggah juga menanggapi curhatan pekerja dari sudut pandang hrd lengkap dengan sindiran dan komedi.

Menariknya kolom komentar unggahan akun ini menjadi titik kumpul mengungkapkan perihal lembur tak dibayar, bekerja diluar jobdesk hingga ancaman pemecatan serta segala kepenatan lain yang dirisaukan pekerja.

Seiring dengan berkembangya startup maka hadirlah akun @ecommurz yang menjelma jadi ruang untuk mengupas sisi lain perusahaan sering dianggap tempat kerja dambaan oleh kaum milenial. Tak mau kalah, mereka yang bekerja di startup transportasi online juga memiliki akun andalan untuk rehat dan sesekali menertawakan pekerjaan yang demikian ruwet yakni akun @ridehaluing.

Kemunculan akun-akun inilah yang dapat menjadi validasi bahwa sebetulnya para karyawan startup memerlukan keberadaan wadah untuk memperjuangkan haknya. Terlepas dari para karyawan ini berkenan menerima kenyataan bahwa mereka juga adalah buruh atau tidak.

***

*) Oleh : Nizar Habibunnizar, Karyawan Swasta, Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

 

______
**)
Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.