https://jogja.times.co.id/
Kopi TIMES

Melihat Lagi Hak Kelompok Difabel dalam Partai Politik Jelang Pemilu 2024

Minggu, 04 Desember 2022 - 13:42
Melihat Lagi Hak Kelompok Difabel dalam Partai Politik Jelang Pemilu 2024 Azka Abdi Amrurobbi (Sekretaris Jendral Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) dan Mahasiswa Magister Politik Pemerintahan Universitas Gadjah Mada).

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Hari Difabel Internasional (International Day of Persons with Disabilities) diperingati oleh masyarakat dunia setiap tanggal 3 Desember. Peringatan ini dilandasi dari sejarah kelam penyandang difabel. Dahulu mereka tidak mendapatkan pengakuan baik secara nasional maupun internasional. 

Tahun 1970 negara Inggris mengesahkan Undang-Undang Orang Sakit Kronis dan Penyandang Difabel, kemudian pada 1983 hingga 1992, The United Nations Decade of Disabled Person digelar dengan tujuan agar pemerintah dan organisasi global dapat mengambil langkah untuk meningkatkan hak asasi manusia bagi kelompok difabel di dunia.

Singkat cerita, pada 14 Oktober 1992, Hari Difabel Internasional atau International Day of Disabled Persons ditetapkan oleh Majelis Umum PBB 47/3 yang kemudian pada 18 Desember 2007 Majelis Umum PBB merubahnya menjadi International Day of Person with Disabilities.

Hari Difabel Internasional ini harus dijadikan sebagai refleksi bagi seluruh elemen masyarakat tak terkecuali bagi partai politik.

Menjelang Pemilu 2024 sudah tentu partai politik sibuk mencari pasangan yang pas untuk berkoalisi dan mencari sosok yang pas untuk diusung sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, hingga calon anggota legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota). 

Kesibukan yang dilakukan oleh partai politik saat ini dirasa hanya fokus bagaimana mereka memperoleh dukungan dan suara sebanyak-banyaknya untuk memenangkan jagoan masing-masing bahkan untuk lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dianggap oleh beberapa ahli membebani partai politik. Namun mereka abai terhadap hak-hak politik bagi penyandang difabel, terutama hak untuk dipilih. Hal tersebut karena logika elektoral yang digunakan untuk melihat kelompok difabel secara politik. 

Padahal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 5, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan bahwa kelompok difabel memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Namun sayangnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tidak mengamanatkan secara spesifik keterlibatan difabel di dalam partai politik, tidak seperti kelompok perempuan yang disebutkan 3 kali di Pasal 2 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 5, dan Pasal 29 Ayat 1 A.

Maka dari itu, ada dua hal mendesak yang perlu dilakukan. Pertama, merubah logika partai politik dari logika elektoral ke logika hak asasi manusia dalam melihat keterlibatan kelompok difabel di dalam tata kelola partai politik. Kedua, penulis mendorong adanya revisi Undang-Undang Partai Politik untuk membuka peluang seluas-luasnya bagi kelompok difabel dalam rangka berpartisipasi dan memenuhi hak politiknya.

***

*) Oleh: Azka Abdi Amrurobbi (Mahasiswa Doktor Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada dan Pegiat Komite Independen Sadar Pemilu)

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta :
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.