TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Indonesia akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. Pesta demokrasi menjadi momentum persatuan bangsa Indonesia. Pilkada diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Warga Indonesia harus bergembira, jika ajang pesta demokrasi ini dijadikan sebagai momentum untuk mewujudkan visi dan misi untuk memajukan daerah yang melakukan pemiluhan kepala daerah. Prinsip-prinsip demokrasi harus ditegakkan melalui kebijakan dan kebijaksaan calon kepala daerah, ini menjadi tanggung jawab yang berat untuk dituntaskan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa pemilu pada dasarnya bertujuan untuk membentuk pemerintahan di pusat dan daerah. Melalui pemilu, jabatan pemerintahan nasional yang meliputi presiden, anggota DPR, dan anggota DPD akan terisi. Begitu pula dengan jabatan pemerintah daerah yang mencakup kepala daerah serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil, karena konstelasi politiknya yang akan mengawal 5 tahun ke depan.
Pemerintah Daerah dan Pilkada Demokratis
Secara konstitusional, pemerintah daerah memperoleh wewenang berdasarkan atribusi, yang merupakan wewenang yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, sebelum mengalami amandemen, mengatur pembagian wilayah Indonesia menjadi wilayah besar dan kecil dengan susunan pemerintahannya yang diatur melalui undang-undang, dengan mempertimbangkan prinsip musyawarah dalam sistem pemerintahan negara serta hak asal-usul dalam daerah-daerah yang memiliki keistimewaan.
Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa di daerah-daerah otonom akan ada badan perwakilan rakyat daerah yang disebut dewan perwakilan rakyat daerah, yang menegaskan bahwa pemerintahan daerah didasarkan pada musyawarah. Pemerintahan daerah di setiap provinsi, kabupaten, atau kota didasarkan pada kedaulatan rakyat setempat dengan membentuk dewan perwakilan rakyat daerah sebagai cerminan dari kewenangan yang dimiliki oleh rakyat.
Oleh karena itu, dewan perwakilan rakyat daerah berperan sebagai perwakilan rakyat dalam pemerintahan daerah berdasarkan prinsip musyawarah. Sistem demokrasi yang diterapkan adalah berbasis representasi, di mana kekuasaan rakyat disalurkan melalui musyawarah perwakilan.
Pilkada Demokratis ditandai dengan ada pengakuan terhadap hak pilih universal dan ada keleluasaan bagi pluralitas aspirasi masyarakat pemilih pada Pemilihan kepala daerah. Kemudian, dengan adanya ketersedia mekanisme rekrutmen politik bagi calon-calon wakil rakyat yang demokratis. Kebebasan bagi pemilih untuk mendiskusikan dan menentukan pilihan menjadi tanda demokratis. Adanya komite atau panitia pemilihan yang independen. Keleluasaan bagi setiap kontestan untuk berkompetisi secara sehat dalam segala prosesnya. Penghitungan suara yang jujur dilakukan oleh penyelenggara (KPUD) serta netralitas birokrasi sangatlah penting untuk demokratisasi pilkada.
Pilkada 2024 Berkualitas
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berkualitas adalah sistem pemilihan umum yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi, transparansi, keadilan, dan partisipasi yang tinggi. Pilkada berkualitas memastikan bahwa semua tahapan, mulai dari persiapan hingga pengumuman hasil, dilaksanakan dengan integritas dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat.
Dalam konteks ini, secara prinsip, penulis mengidentifikasi bahwa Pilkada 2024 yang berkualitas akan terwujud apabila didukung oleh regulasi dan kebijakan yang baik dan sehat. Hal ini meliputi independensi lembaga penyelenggara Pilkada dan lembaga pengawas Pilkada dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai penjaga keberlangsungan Pilkada 2024.
Selain itu, penting juga adanya netralitas birokrasi yang tidak menunjukkan keberpihakan langsung kepada partai politik atau calon tertentu. Kualitas dan integritas peserta Pilkada juga menjadi faktor penting, termasuk para kandidat baik dari partai politik maupun independen.
Memberikan kebebasan warga negara untuk memilih pilihannya pada Pilkada november yang akan datang. Kemudian, ditambah dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses panjang pemilu yang melahirkan pemilih rasional. Kompetisi yang fair antar peserta pemilu, ditandai dengan ditaatinya Electoral Law oleh lembaga penyelenggara, lembaga pengawas, peserta Pilkada dan masyarakat di Indonesia. Electoral Process secara damai dan fair.
Proses Law Enforcement oleh lembaga peradilan yang Independen, termasuk oleh hakim yang independen, professional dan berintegritas. Pemilu berkualitas adalah landasan yang penting untuk menjaga dan mengembangkan sistem demokrasi dalam sebuah negara. Implementasi dan pemantauan yang baik oleh semua pihak terhadap prinsip-prinsip tersebut membantu menciptakan proses pemilihan yang adil, bersih, dan dapat dipercaya. (*)
***
*) Oleh : Rivandy Azhari Ali Harahap, Sekretaris Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Yogyakarta
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pilkada Demokratis dan Berkualitas 2024
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |