Berita

Ada Tambahan 10 Ribu Kuota Haji, Sekjen Kemenag: Kita Alihkan untuk Haji Khusus

Jumat, 24 Juni 2022 - 13:30
Ada Tambahan 10 Ribu Kuota Haji, Sekjen Kemenag: Kita Alihkan untuk Haji Khusus Sekjen Kemenag, Nizar Ali (kiri) saat mendampingi Iskan Qolbu Lubis, Anggota Komisi VIII DPR RI, saat kunjungan ke KKHI Madinah. (Foto: Yatimul Ainun/TIMES indonesia)

TIMES JOGJA, MADINAHPemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan untuk Indonesia. Karena waktunya sudah tidak memungkinkan untuk haji reguler, kemungkinan kuota 10 ribu tersebut akan dialihkan untuk haji khusus pada musim haji 2022.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nizar Ali, kepada awak media yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH), di Madinah, Kamis (23/6/2022), saat mendampingi kunjungan Komisi VIII DPR RI, ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah.

"Ada tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 10 ribu. Tapi waktunya sudah sangat mepet untuk haji reguler. Kemungkinan akan kami alihkan ke haji khusus," aku Nizar.

Secara managemen waktu kata dia, sangat riskan untuk haji reguler. "Analisis manajemen waktu, sangat riskan kalau untuk jemaah regular, hanya mungkin analisis kami, kemungkin untuk jemaah haji khusus," terang Nizar.

Alasannya, karena jika hari reguler, proses administrasinya lama. Jika haji khusus, proses pelunasannya akan cepat. Karena jelas yang akan ambil haji khusus, sudah ada dana. Ekonominya sudah mapan. "Jika haji khusus, rata-rata ekonominya sudah siap dan kuat," jelasnya.

Namun, keputusan tersebut harus dirapatkan bersama Komisi VIII DPR RI  selaku mitra. Segalanya, mulai dari teknis harus dibahas detail. Mulai dari akomodasi dan kebutuhan lainnya. Baik pasport da visa serta kateringnya. "Kalau haji khusus memang sudah terbiasa. Tidak butuh waktu lama," katanya.

Nizar mengaku, seluruhnya memang apa kata pemerintah keputusannya. "Nanti tergantung antara pemerintah dan DPR. Tapi memang belum diputuskan. Kalau kita sepihak gak ada kemitraan namanya. Jadi butuh seluruh komponen, pemerintah sebagai pelaksana, DPR sebagai supporting keputusan," tegasnya lagi.

Dalam waktu dekat, akan segera diputuskan soal tambahan kuota haji tersebut. Sebelum 3 Juli sudah harus diputuskan. Yang jelas, tidak mungkin untuk haji reguler. "Secara Umdang-Undang, tidak ada pelanggaran. Karena tidak ada batasan minimal. Yang jelas, ada kuota tambahan 10 ribu. Semoga bisa direalisasikan," harap Nizar.

Sementar itu, Iskan Qolbu Lubis, anggota Komisi VIII DPR RI menambahkan, kalaupun ada tambahan kuota haji 10 ribu, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Arab Saudi. "Tapi secara teknik tidak mungkin lagi untuk haji reguler. Bisa diambil untuk haji khusus. Kalau tidak mungkin, ya untuk kuota tahun depan untuk reguler," kata singkat tentang haji khusus pada musim haji 2022(*)

Pewarta : Yatimul Ainun
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.