Hukum dan Kriminal

Polres Bantul Amankan Sindikat Pencuri Rokok Lintas Provinsi

Selasa, 21 Juni 2022 - 18:24
Polres Bantul Amankan Sindikat Pencuri Rokok Lintas Provinsi Kapolres Bantul menunjukkan barang bukti rokok hasil curian yang belum sempat dijual. (Foto : Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, BANTULPolres Bantul mengamankan sindikat pencuri spesialis rokok dengan sasaran kios Pasar Angkruksari Kretek Bantul.

Pelaku masing-masing AM (34) dan AS (50) warga Bekasi dan KM (47) warga Indramayu Jawa Barat. Bersama para pelaku turut diamankan barang bukti 300 bungkus rokok berbagai merk. 

Berdasarkan laporan korban, para pelaku melakukan dua kali pencurian di kios yang sama, serta satu toko di depannya masing-masing pada 7 Februari dan 13 Juni 2022. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 300 Juta. 

Pada Jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (21/6/2022). Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK menjelaskan, AM dan KM ditangkap di sebuah test area di jalan tol cipali. Saat hendak melarikan diri dari persembunyiannya di Surabaya, salah satu pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat diamankan.

Berdasarkan keterangan pelaku yang diamankan  petugas berhasil meringkus pelaku AM di wilayah Bekasi. Petugas masih memburu satu pelaku yang berperan sebagai supir saat menjalankan aksinya. Menurut keterangan, yang bersangkutan tinggal di wilayah Surabaya. 

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pengamatan terlebih dahulu sebelum menjalankan aksinya. Setelah memastikan pukul 23.00 WIB tenaga keamanan pasar pulang, para pelaku mulai beraksi hingga pukul 03.00 WIB saat tenaga keamanan pasar datang. 

"Para pelaku memanfaatkan kelengahan petugas keamanan untuk melakukan aksinya," tegas Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK. 

Meski sebagian besar tinggal di Bekasi, namun sebelum menjalankan aksinya mereka berkumpul dulu di Surabaya untuk menyusun rencana aksi. Kemudian menuju Bantul dan menginap di losmen wilayah Parangtritis, sambil menunggu waktu yang tepat untuk beraksi.

Mereka masuk ke dalam kios melalui atap, namun aksi mereka terekam CCTV sebagai salah satu alat untuk menangkap para pelaku. Selain di wilayah Bantul para pelaku juga beraksi di wilayah lain. Dengan sasaran kios yang menjual rokok. Bahkan dua pelaku yang tertangkap di rest area merupakan residivis pada kasus yang sama.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Bertolak dari kasus ini, Polres Bantul berharap warga meningkatkan kewaspadaan. Karena sekecil apapun kelengahan akan dimanfaatkan oleh pelaku tindak kejahatan.  (*)

Pewarta : Totok Hidayat
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.