TIMES JOGJA, BANTUL – Korps Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Republik Indonesia atau Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah atau Polda DIY berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus operandi anyar. Para pengedar memanfaatkan penjualan produk Happy Water dan keripik pisang.
Dalam operasi Tim gabungan berhasil membekuk 8 orang pelaku. Sementara beberapa orang lainnya dinyatakan buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan, tindak pidana peredaran narkoba ini terkuak bermula dari operasi Siber yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Mabes Polri. Dari operasi dunia maya itu, pihaknya menemukan sejumlah akun yang terindikasi melakukan peredaran narkoba dengan modus menjual 2 jenis produk yaitu cairan Happy Water dan camilan atau makanan ringan berupa keripik pisang.
"Jadi pengungkapan itu berawal dari operasi siber yaitu petugas memantau dunia maya dan menemukan bahwa ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan juga dalam bentuk keripik pisang. Disitu juga dicantumkan harganya. Tapi harga, yang dicantumkan itu tidak masuk akal," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, didampingi Jajaran saat menggelar Konferensi Pers di sebuah Rumah Kontrakan yang dijadikan tempat produksi Narkoba di Padukuhan Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Jumat (3/11/2023).
Tim Siber Polri merasa curiga, lantaran produk yang ditawarkan tersebut harganya cukup mahal, sehingga pihaknya lebih lanjut melakukan penelusuran terhadap produk yang ditawarkan oleh beberapa akun yang diketahui memiliki followers yang cukup banyak itu.
"Produk Happy Water dijual antara Rp1,2 juta juta, sedangkan keripik pisang dibuat dalam berbagai kemasan ada kemasan 600 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram dan 50 gram dengan harga bervariasi sampai antara Rp1,5 juta sampai Rp6 juta. Dengan harga yang tidak masuk akal ini kemudian kami telusuri," tandasnya.
Setelah melakukan tracing selama satu bulan terakhir ini, tim akhirnya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba tersebut sekaligus menangkap 8 orang pelaku di tiga lokasi berbeda pada Kamis (1/11/2023).
"Kita menangkap 3 orang yang ada di TKP Cimanggis, Depok, Jawa Barat pemilik akun dan tempat pemasaran. Mereka juga bertugas untuk menjual. Kemudian menangkap lagi 2 orang di Kaliangking, Magelang, Jawa Tengah, memproduksi keripik pisang, 2 pelaku lagi di Potorono, Banguntapan produksi happy water dan keripik pisang. Dan 1 orang di Baturetno, Banguntapan jadi ada 8 yang berhasil diamankan," terang orang nomor satu di Korps Reserse di Indonesia ini.
Sementara itu Wakapolda DIY Brigjen Pol Slamet Santoso menambahkan modus pelaku yakni dengan mencampurkan jenis narkoba seperti Amfetamin dan sabu-sabu. Efeknya setelah mengonsumsi produk itu akan membuat seseorang kehilangan kesadaran atau ngefly.
"Kalau dikonsumsi, membuat seseorang menjadi hilang kesadaran atau ngeflay," ungkapnya. (*)
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |