https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Lagi, Kejari Sleman Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice

Jumat, 07 Oktober 2022 - 18:57
Lagi, Kejari Sleman Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice Suasana pembacaan keputusan restorative justice. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, SLEMANKejaksaan Negeri Sleman, melakukan ekspose perkara tindak pidana umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) pada Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara atas nama tersangka Painah Als Bu Wiji Binti Karyo Tomo (Almarhum) yang melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto mengatakan, bergulirnya perkara tersebut berawal pada hari Kamis 29 April 2021 lalu. Tersangka Painah diduga mengambil sepuluh pohon yang berada di pekarangan kosong yang beralamat di Jalan Boyong Kaliurang Barat, Hargobinangung, Pakem,  Sleman.

"Kesepuluh pohon tadi dengan rincian: 4 pohon Pinus, 5 pohon Nangka, 1 pohon Mindi, tersebut karena merasa bahwa pohon-pohon tersebut adalah dahulu (beberapa puluh tahun yang lalu) yang menanam adalah orang tuanya," terangnya, Jumat (7/10/2022).

Tersangka merasa bahwa sepuluh pohon tersebut adalah miliknya. Walaupun tersangka ini mengetahui bahwa pekarangan kosong tersebut sudah dijual orang tuanya beberapa tahun yang lalu.

Selanjutnya tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu Renda Duana Putri. Painah menjual berupa ke sepuluh pohon tersebut kepada Suyanta sebesar Rp 7.500.000

Dalam kegiatan ekspose yang diikuti oleh Direktur T.P. Oharda Agnes Triani, S.H., M.H. dan Koordinator pada JAM Pidum, Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri, SH, MH., Wakajati DIY Witono, SH, MHum, Aspidum Kejati DIY Agus Setiadi, SH, MH, Koordinator pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DIY Budhi Purwanto, SH, MH,  Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, SH, MSi, Kajari Sleman Widagdo, SH, Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, SE, SH, MH beserta jajaran.

Dalam ekpose ini juga disampaikan telah terjadi perdamaian tanggal  16 September 2022 antara tersangka dan korban yang pada pokoknya tersangka bersedia dan telah mengganti kerugian kepada korban.

Penghentian perkara Restoratif Justice telah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Kejaksaan R.I. Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ditambahkan oleh Kasi Intel Kejari Sleman Ginanjar Damar Pamenang SH MH, ekpose ini menindaklanjuti tahapan sebelumnya yang dilakukan di Rumah Restorative Justice "Adhyaksa Rembug Desa" di Kantor Kalurahan Tridadi, Sleman.

Keadilan Restoratif

Menurut pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, kasus dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, lalu adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,

"Dimana antara korban dan tersangka telah tercapai kesepakatan perdamaian dihadapan saksi dan tokoh masyarakat, yaitu Amin Sarjito (Lurah Hargobinangun), dan Kecuk Sumardi (Dukuh Kaliurang Barat), tanggal 16 September 2022 lalu," ungkap Ginanjar.

Hal tersebut kemudian dikuatkan pada saat upaya perdamaian di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Sleman pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 dan tercapai perdamaian tanpa syarat; serta adanya respon positif dari masyarakat.

Diakhir keteranganya Ginanjar menyebutkan, dilaksanakannya RJ dalam rangka menempuh penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan dengan cara mediasi antara pelaku dengan korban. (*)

Pewarta : Fajar Rianto
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.