https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Penyuap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut Tiga Tahun Penjara

Senin, 17 Oktober 2022 - 21:21
Penyuap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut Tiga Tahun Penjara Suasana sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta, Senin (17/10/2022). (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Pemberi suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, yakni terdakwa Oon Nusihono dituntut hukuman penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi Dwi Prastyono. Sedangkan terdakwa lainnya Dandan Jaya Kartika dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta, Senin (17/10/2022).

“Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama,” tegas Jaksa Rudi.

Selain tuntutan pidana penjara selama tiga tahun, jaksa juga menuntut terdakwa Oon Nusihono pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa Oon Nusihono tetap ditahan.

Sementara itu terdakwa Dandan Jaya Kartika (dalam berkas terpisah) dituntut pidana selama dua tahun, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. JPU KPK juga memerintahkan agar terdakwa Dandan Jaya Kartika tetap berada dalam tahanan.

Jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kedua terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum, kedua terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan serta kedua mempunyai tanggungan keluarga salah satunya yakni belum pernah dihukum.

Sementara itu Hertanto selaku penasehat hukum terdakwa Oon Nusihono mengatakan akan menyiapkan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya untuk membantah tuntutan jaksa pada kliennya.

Tuntutan Dinilai Terlalu Ringan

Tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, yakni Oon Sihono dan Dandan Jaya Kartika tersebut mendapat kritikan keras dari Jogja Corruption Watch (JCW).

Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menegaskan tuntutan 3 tahun untuk terdakwa Oon Nusihono dan 2 tahun untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika yang diinginkan jaksa terlalu rendah dalam perkara dugaan suap pengurusan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Kota Yogyakarta.

Perkara ini menurut Baharudin sangat memalukan dan mencoreng wajah Kota Yogyakarta. Selain itu banyak masyarakat berharap dengan ditanganinya perkara ini oleh KPK maka akan membuat jera pelaku tindak pidana korupsi dengan tuntutan hukuman yang tinggi.

“Sejak awal kasus ini di tangani oleh KPK, kami masyarakat Yogyakarta sangat berharap penegakan hukum dapat ditegakkan setinggi-tingginya. Kita tahu selama ini KPK selalu menuntut hukuman tinggi bagi pelaku korupsi maupun mereka yang terlibat. Tapi untuk kasus ini tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika, sangat ringan. Hal ini tentunya dapat berimplikasi serius, yakni semakin menjauhnya efek jera bagi pelaku korupsi khususnya pemberi suap," tegas Baharudin menanggapi suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (*)

Pewarta : A Riyadi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.