https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Gerebek Transaksi Miras, Polres Bantul Juga Ungkap Pencetakan Uang Palsu

Senin, 06 Juni 2022 - 16:07
Gerebek Transaksi Miras, Polres Bantul Juga Ungkap Pencetakan Uang Palsu Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK menunjukan barang bukti uang palsu. (Foto : Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, BANTUL – Jajaran Polres Bantul mengungkap praktek pembuatan uang palsu di wilayah Banguntapan.

Pengungkapan dilakukan secara tidak sengaja, saat melakukan penggerebekan sebuah rumah yang menjual minuman keras pada Kamis 2 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB serta menahan TM (27) sebagai tersangka. 

Pada Jumpa Pers di Loby Mapolres Bantul, Senin (6/6/2022), Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari  laporan warga terkait sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi  minuman keras. Menindaklanjuti laporan ini petugas melakukan penggeledahan. 

Namun saat melakukan penggeledahan, petugas tidak hanya mendapati barang bukti minuman  keras tetapi juga menemukan ratusan lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dengan nilai mencapai Rp 11 Juta. Selain itu juga diamankan printer warna dan pisau cutter serta kertas HVS 80 gram ukuran A4. 

Menurut pengakuannya, tersangka membuat uang palsu setelah terdapat oknum yang bersedia membeli uang palsu dengan perbandingan 3 lembar uang palsu ditukar satu lembar uang asli. Tertarik dengan tawaran tersebut, tersangka  langsung membeli peralatan yang dibutuhkan kemudian mulai mencetak uang palsu. 

Kemampuan mencetak uang palsu berdasarkan pengalaman, setelah beberapa kali mencoba. Uang palsu yang dihasilkan sepintas mirip dengan uang asli. Apalagi bila digunakan bertransaksi pada malam hari. Meski bila diraba dan diterawang terasa berbeda dengan uang asli karena kertasnya lebih halus dan kurang kaku. 

"Diduga tersangka akan memanfaatkan uang palsu untuk transaksi minuman keras," tegas Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK. 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam sangsi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar. Sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 1 dan 2 junto pasal 36 ayat 1 dan 2, Undang - Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang karena menyimpan uang yang diduga palsu. 

Bertolak dari peristiwa ini Polres Bantul kembali mengingatkan warga agar lebih teliti saat bertransaksi secara tunai karena kekurangan teliti dapat dimanfaatkan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dengan melakukan tindak Kejahatan.  (*)

Pewarta : Totok Hidayat
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.