https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Patroli Cipta Kondisi Jelang Nataru, Polres Bantul Amankan 19 Pelaku Tindak Kejahatan

Kamis, 16 Desember 2021 - 19:00
Patroli Cipta Kondisi Jelang Nataru, Polres Bantul Amankan 19 Pelaku Tindak Kejahatan Pelaksanaan Jumpa Pers di halaman Mapolres Bantul. (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, BANTUL – Jajaran Polres Bantul mengamankan 8 pelaku tindak kriminal jalanan pada patroli menjelang malam Natal dan Tahun Baru dengan barang bukti 11 senjata tajam berbagai jenis, seperti golok, celurit dan sabuk berkepala gir. Seluruh pelaku tindak kriminal kejahatan langsung ditahan. 

Sebanayak 6 pelaku dijerat dengan Undang - Undang Darurat karena terbukti membawa senjata tajam. Sedangkan dua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP karena melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka dan dirawat di Rumah Sakit. Salah satu pelaku sempat melarikan diri ke Bogor.

Dengan sasaran minuman keras dan obat psikotropika, 5 pelaku juga berhasil diamankan pada patroli yang digelar selama 2 minggu. Dengan barang bukti 797 botol miras berbagai merk, 3.800 butir obat daftar G, 6,14 gram ganja, 2,05 gram tembakau sintetis dan 36 butir pil psikotropika. 

Peredaran miras dan obat keras menjadi salah satu fokus patroli. Sebab sebagian besar tindak kejahatan diawali dengan mengonsumsi barang haram ini. Karena sebagian besar pelaku yang tertangkap hanya bertindak sebagai kurir. Sehingga petugas masih berupaya menangkap bandarnya. 

Polres Bantul 2

Pelaku peredaran ganja, obat keras dan psikotropika. Dijerat dengan Undang - Undang tentang penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika, serta Undang - Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 10 tahun. 

Khusus untuk peredaran minuman keras, masih dilakukan oleh pemain - pemain lama. Kasus peredaran miras yang hanya masuk kategori tindak pidana ringan. Dijerat dengan peraturan daerah, yang sanksinya hanya berupa denda administratif. Diduga membuat para pelaku tidak jera dan mengulangi perbuatannya. 

Petugas juga berhasil mengamankan 6 pelaku penyakit masyarakat. Masing - masing judi dadu dan sambung ayam. Dengan barang bukti 3 set alat judi dadu dan 5 ekor ayam. Agar tidak mengulangi perbuatannya, petugas membakar arena judi sabung ayam di wilayah Kasihan. Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP. 

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan pada malam Natal dan tahun baru. Petugas Polres Bantul juga mengamankan 206 knalpot blombongan dari pengendara sepeda motor. Karena melanggar Undang - Undang lalu lintas, pengendara sudah ditilang dan bersedia mengganti knalpotnya.  

Pada jumpa pers di halaman Mapolres Bantul Kamis (16/12/2021), Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK memastikan, patroli akan terus digelar hingga malam Natal dan tahun baru dengan tujuan menciptakan suasana kondusif pada malam Natal dan tahun baru. 

Kapolres Bantul berpesan kepada pelaku tindak kejahatan agar jangan coba - coba beraksi di wilayah Bantul. Polres Bantul tidak akan menolerir setiap bentuk tindak kejahatan agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan rasa aman. "Langkah ini sebagai salah satu  bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat," tegas Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK. (*)

Pewarta : Totok Hidayat
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.