https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Lerai Pertikaian Anggota DPRD Bantul Jadi Korban Pemukulan

Senin, 23 Agustus 2021 - 15:31
Lerai Pertikaian Anggota DPRD Bantul Jadi Korban Pemukulan Jumpa Pers Kasus Pemukulan anggota DPRD Bantul. (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, BANTUL – Nasib nahas dialami seorang anggota DPRD Bantul. Setelah menjadi korban pemukulan oleh salah satu tetangganya, dia harus menjalani perawatan di rumah sakit. Karena mengalami luka sobek dibagian pelipis kanan. 

Pada jumpa pers di Aula Wira Pratama Mapolres Bantul Senin (23/8/2021). Terungkap peristiwa ini terjadi Minggu 22 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 WIB. Berawal saat pelaku BP (30) datang ke rumah mertuanya di Kwalangan Wijirejo Pandak.

Tanpa alasan yang jelas pelaku terlibat cekcok dengan istrinya. Pertengkaran yang menimbulkan suara gaduh ini mengganggu tetangga sekitar. Sehingga beberapa tetangga datang untuk mencoba melerai. Tidak berhasil melerai, warga memanggil tokoh - tokoh masyarakat.

Sebagai salah satu tokoh masyarakat di Kapanewon Pandak. Anggota DPRD Bantul Eko Sutrisno Aji juga diundang untuk melerai. Namun saat melerai korban justru dipukul menggunakan senter besi. Meski sempat menghindar namun pukulan tetap mengenai kepala korban.

Kasus Pemukulan anggota DPRD Bantul 2Tersangka saat dibawa masuk ke lokasi jumpa pers (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

Akibatnya korban mengalami luka sobek dan dibawa ke rumah sakit. Sementara pelaku diamankan warga ke Polsek Pandak. Mendengar anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi korban pemukulan. Puluhan simpatisan mendatangi Polsek Pandak.

Untuk mengamankan pelaku, Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK turun langsung memimpin proses evakuasi pelaku ke Mapolres Bantul. Beruntung para pendukung korban bersikap kooperatif. Sehingga pelaku dapat dievakuasi ke Mapolres Bantul.

Kapolres Bantul memastikan akibat perbuatannya pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Bahkan akan mendapat hukuman lebih berat. Karena pernah melakukan kejahatan serupa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Kepada pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tegas Kapolres Bantul.

Sementara DP mengaku tindakannya dilakukan secara spontan dibawah pengaruh minuman keras. Karena kesal korban mencampuri urusan rumah tangganya. Pelaku juga mengaku tidak mengenal korban sebagai anggota DPRD Bantul. Serta sebelumnya tidak memiliki masalah dengan korban. (*)

Pewarta : Totok Hidayat
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.