TIMES JOGJA, JAKARTA –
Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengungkap, masa berlaku hak atas tanah Hotel Sultan, yang terletak di wilayah Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, telah berakhir.
Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27 telah berakhir beberapa bulan lalu. Oleh karena itu, tanah tersebut secara otomatis kembali ke Hak Pengelolaan (HPL) 1 Tahun 1989, dengan status hukum atas nama Kementerian Sekretariat Negara RI.
Hadi Tjahjanto juga menjelaskan bahwa HGB Indobuildco Nomor 26/Gelora sudah berakhir pada tanggal 4 Maret 2023 lalu. Sementara HGB Indobuildco Nomor 27/Gelora berakhir pada tanggal 3 April 2023. Kemudian, pengelolaan lahan selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara, sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
"Jadi, sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut. Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," tegas Hadi Tjahjanto.
Hadi Tjahjanto menambahkan, dengan demikian, tidak ada lagi isu hukum seputar HGB di atas HPL tersebut. PT Indobuildco, pemilik sebelumnya, sekarang tidak lagi memegang hak atas tanah tersebut
Selain itu, Hadi Tjahjanto juga menguraikan kronologi pengelolaan lahan Hotel Sultan, yang luasnya sekitar 13 hektar yang sempat terjadi persengketaan itu.
Menurutnya, awalnya, lahan tersebut dikelola oleh Indobuildco dengan HGB yang dikeluarkan pada tahun 1973, dengan durasi 30 tahun, hingga tahun 2022. Namun, di tengah periode pengelolaan tersebut, pada tahun 1989, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Sertipikat HPL 1/Gelora untuk seluruh kawasan GBK.
Sebelum masa pengelolaan berakhir pada tahun 2022, PT Indobuildco mengajukan perpanjangan HGB pada tahun 1999, yang ditolak pada saat itu.
"Pada tahun 1999 permohonan tersebut ditolak, tetapi pada tahun 2002 diberikan izin perpanjangan selama 20 tahun. Sehingga, berakhir pada tahun 2022," jelas Hadi.
Saat ini, pemerintah telah memenangkan gugatan di pengadilan terkait lahan yang dipersengketakan tersebut. PT Indobuildco kalah meski telah mengajukan gugatan ke pengadilan dan melakukan Peninjauan Kembali (PK) hingga empat kali. PT Indobuildco bahkan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun ini.
Terkait dengan kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan bahwa gugatan ke PTUN yang diajukan PT Indobuildco hanyalah pemborosan waktu. Mengingat masalah perdata telah diselesaikan.
Mahfud MD juga mendesak PT Indobuildco untuk segera mengosongkan lahan tersebut. "Dalam logika hukum kami, gugatan ke PTUN seperti ini hanya membuang-buang waktu dan mengulur waktu, meskipun harus kita hormati. Tetapi masalah perdatanya sudah lewat tiga hingga empat bulan yang lalu," tegasnya.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: HGB Milik Hotel Sultan Berakhir, Hadi Tjahjanto: Status Kepemilikan Tanah akan Dikembalikan ke Setneg
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |