Hukum dan Kriminal

Catut Nama Kasatreskrim Polres Bantul, Seorang Pemuda Tipu 4 Wanita Muda

Kamis, 25 Maret 2021 - 18:13
Catut Nama Kasatreskrim Polres Bantul, Seorang Pemuda Tipu 4 Wanita Muda Kapolres Bantul memberikan keterangan pada jumpa pers. (Foto: Humas Polres Bantul for TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, BANTUL – Seorang pemuda berinisial DA (28) warga Kapanewon Sewon Bantul diamankan jajaran Satreskrim Polres Bantul. Setelah dilaporkan korbannya yang mengaku ditipu hingga mengalami kerugian mencapai Rp 13 Juta.

Dalam laporannya, korban mengaku dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku yang mengaku sebagai Kepala Satreskrim Polres Bantul. 

Polres Bantul 2Barang bukti yang digunakan pelaku untuk menipu korbannya. (Foto: Humas Polres Bantul for TIMES Indonesia)

Pada jumpa pers di Loby Mapolres Bantul Kamis (25/3/2021). Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menjelaskan untuk meyakinkan korbannya pelaku selalu memakai seragam taktical dilengkapi atribut jabatan Kasatreskrim Polres Bantul dan pangkat AKP. Selain lencana penyidik dan masker Bareskrim. 

Dengan modus ini, pelaku berhasil menipu 4 wanita berusia 21 hingga 26 tahun. Korban berasal dari daerah di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Diantaranya merupakan mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta. Selain memberikan sejumlah uang, beberapa korban sudah melakukan hubungan intim dengan pelaku. 

"Masyarakat jangan mudah percaya dengan oknum yang mengaku sebagai petugas kepolisian," tegas Kapolres Bantul. 

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi menjelaskan, pelaku yang ditangkap Selasa 23 Maret 2021 ini, selalu memanfaafkan aplikasi mencari jodoh di media sosial untuk mencari korban.

Setelah berkenalan, pelaku mulai memberikan janji untuk menikahi korban. Korban yang terperdaya bersedia memberikan uang bahkan kehormatannya. 

Polres Bantul 3Pelaku digiring petugas ke lokasi jumpa pers. (Foto: Humas Polres Bantul for TIMES Indonesia)

Satreskrim Polres Bantul terus melakukan penyelidikan kasus ini. Untuk menemukan kemungkinan terdapatnya korban lain. Terkait dengan atribut yang digunakan untuk meyakinkan korban, sebagian dibeli pelaku secara online, selain dibeli langsung di sebuah toko di wilayah Janti Caturtunggal Depok Sleman. 

Sedangkan DA mengaku sengaja menyatut nama Kasatreskrim Polres Bantul untuk menipu dengan tujuan melunasi utangnya di bank. Akibat perbuatannya, lulusan sebuah Universitas di Yogyakarta ini terancam pidana penjara selama 4 tahun. Sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. (*)

Pewarta : Totok Hidayat
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.