https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Mantan Direktur RSUD Wonosari DIY Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Kronologinya

Selasa, 28 Juni 2022 - 17:31
Mantan Direktur RSUD Wonosari DIY Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Kronologinya Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Pasaribu didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (28/6/2022). (FOTO: Fajar R/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda DIY akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengembalian uang jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari Tahun 2015.

Dua tersangka itu adalah mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani (63) dan Aris Suryanto, seorang mantan kepala bidang di RSUD Wonosari.

Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Pasaribu menerangkan, peristiwa ini bermula antara tahun 2019 hingga 2012. Kala itu, ada temuan salah bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan RSUD Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta.

Dari temuan tersebut, pada tahun 2015 tersangka Isti Indiyani yang merupakan direktur RSUD Wonosari memerintahkan agar para dokter dan tenaga kesehatan yang menerima uang segera mengembalikan ke rumah sakit.

Hasilnya, para tenaga medis pun mengembalikan dan terkumpul uang sebesar Rp 646.384.618 (enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan belas rupiah).

"Dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut, sebesar Rp 158.349.990 dimasukkan ke dalam kas RSUD Wonosari. Sedangkan sisanya Rp 488.034.628 tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari," beber Roberto didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto di Mapolda DIY, Selasa (28/6/2022).

Selanjutnya, lanjut Roberto, uang sebesar Rp 470 juta digunakan untuk kepentingan pribadi bersama tersangka Aris Suryanto, yang merupakan salah satu kepala bidang di RSUD Wonosari. Untuk tersangka Aris diperiksa dalam berkas terpisah.

"Tersangka AS ini membuat kwitansi yang tidak benar dan disetujui oleh tersangka II. Kwitansi itu menerangkan pada tahun 2016 seolah-olah RSUD Wonosari mengerjakan pekerjaan dengan menggunakan dana RSUD Wonosari. Padahal, dana yang digunakan hanya sebagian saja," tandas Roberto.

Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan pekerjaan. Yaitu, rehab ruang laundry RSUD Wonisar dan sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari.

Selain itu juga untuk rehab ruang tunggu laboratorium, Gedung satpam, dan bangsal dahlia serta pengecatan Gedung dan pagar RSUD Wonosari.

Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY menjerat tersangka Isti Indiyani dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Bahwa, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan lama 20 tahun dana tau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Dalam perkara ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp 470 juta," tegas Roberto.

Dalam waktu dekat, berkas perkara mantan direktur RSUD Wonosari dalam penyelidikan dugaan korupsi uang jasa pelaayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari akan dilimpahkan Polda DIY ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonosari. Selanjutnya, perkara ini akan disidangkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. (*)

Pewarta : Fajar Rianto
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.