https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Laporan Dugaan Korupsi Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Terus Bergulir

Kamis, 27 Januari 2022 - 15:17
Laporan Dugaan Korupsi Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Terus Bergulir Kantor Merah Putih KPK RI di Jakarta. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, JAKARTA – KPK RI memanggil dosen UNJ Ubedilah Badrun untuk memberikan klarifikasi soal laporannya kepada lembaga antirasua itu terkait dugaan korupsi dua anak Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Ubed menyampaikan, agenda klarifikasi di markas KPK RI tersebut berlangsung dua jam. Menurutnya, ia memberikan atau memperkuat laporan yang sebelumnya sudah diberikan.

"Klarifikasi untuk memperjelas aduan kami, agar tidak menimbulkan interpretasi," jelasnya kepada awak media dikutip Kamis (27/1/2022).

Ubed menegaskan, dirinya percaya KPK RI akan menjelaskan tugas dan fungsinya dengan baik. "Kami percaya pada KPK untuk menjalankan amanah negara ini. Melanjutkan proses ini sesuai undang-undang. Kami menghormati KPK," ujarnya.

Bukti Permulaan

Sementara itu, Ketua KPK RI Firli Bahuri menegaskan, pihaknya akan mendalami laporan dari Ubedilah Badrun tersebut. Saat ini kata dia, pihaknya menguji bukti permulaan yang dimiliki oleh pelapor tersebut.

"Nanti baru kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, pihak yang terkait, bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki tentu akan kita uji," katanya kepada awak media.

Kepada publik, ia pun berjanji akan menyampaikan perkembangan proses penyelidikan terkait laporan soal Gibran-Kaesang tersebut.

"Nanti kita akan beri kesimpulan, tentu ini adalah proses dan kami pastikan KPK akan sampaikan kepada publik pada saatnya," ujar Firli Bahuri.

Sebelumnya diberitakan TIMES Indonesia, laporan dua anak Presiden RI Jokowi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ubedilah Badrun mengatakan, pada tahun 2015 lalu, ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakar hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebesar Rp7,9 triliun. Lalu, MA hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar.

"Itu terjadi Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," katanya.

Ia dengan yakin, KKN tersebut sangat jelas melibatkan dua anak Presiden RI Jokowi dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp93 miliar," jelasnya.

"Itu bagi kami tanda tanya besar," katanya. Pada kesempatan itu, ia juga mengatakan sudah membawa bukti-bukti dugaan korupsi Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep kepada KPK RI. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.