https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pegiat Antikorupsi JCW Minta Jaksa Segera Sita Harta Milik Terdakwa Kredit Fiktif Bank Jogja

Rabu, 19 Januari 2022 - 21:48
Pegiat Antikorupsi JCW Minta Jaksa Segera Sita Harta Milik Terdakwa Kredit Fiktif Bank Jogja Ilustrasi - Persidangan (Foto: Shutterstock)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Pegiat Antikorupsi Jogja Corruption Watch atau JCW angkat bicara terhadap vonis kasus dugaan kredit fiktif Bank Jogja dengan terdakwa mantan Deputy Businnes Manager Perusahaan Transvision cabang Yogyakarta, Klau Victor Apryanto. JCW menilai, uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Victor jauh dari realistis.

Sebab, besaran uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Djauhar Setyadi tidak sebanding dengan nilai kerugian sebesar Rp 27,4 miliar yang dialami oleh Bank Jogja, yang notabene perusahaan milik Pemkot Yogyakarta.

“Besaran uang pengganti jauh banget dari kerugian negara yang dialami Bank Jogja, Bank milik Pemkot Jogja,” kata Pegiat Antikorupsi JCW, Baharuddin Kamba kepada TIMES Indonesia, Rabu (19/1/2022) malam.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jogja menjatuhkan vonis 10 penjara terhadap terdakwa kasus dugaan kredit fiktif Bank Jogja, Klau Victor Apryanto, Rabu (19/1/2022). Selain kurungan penjaran, Victor juga dikenakan denda uang sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Sebelumnya, JPU Ririn Dwi Listyorini menuntut kurungan penjara selama 11 tahun penjara.

Sebagai warga negara Indonesia, Bahar menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Baginya, vonis tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Sebab, vonis uang pengganti Rp 1,5 miliar masih sangat jauh dari nilai kerugian yang diderita oleh Bank Jogja sebesar Rp 27,4 miliar. Sejatinya, kerugian yang dialami Bank Jogja juga kerugian rakyat karena Bank Jogja merupakan lembaga keuangan milik Pemkot Yogyakarta.

“Majelis hakim belum sepenuhnya memaknai bahwa kejahatan korupsi juga mencakup sebagai financial crime, yang seharusnya vonis uang pengganti yang dijatuhkan pun mesti berorientasi pada nilai ekonomi,” tandas Bahar.

Mengingat vonis yang dijatuhkan masih tergolong ringan, Bahar meminta kepada Kejati DIY segera menyita barang-barang berharga milik terdakwa. Jangan sampai terdakwa nantinya memilih menjalani kurungan penjara ketimbang membayar ganti rugi uang dengan alasan tidak memiliki barang berharga apa pun.

“Segera lakukan penyitaan. Jangan sampai nanti uang ganti rugi tidak dibayar dan memilih kurungan penjara. Kalau ini sampai terjadi, Bank Jogja, rakyat Jogja semakin dirugikan,” tandas Bahar.

Desakan penyitaan barang berharga milik terdakwa kasus kredit fiktif tentu beralasan. Jangan sampai kasus serupa terulang di lembaga keuangan milik pemerintah daerah atau negara lain mengingat kasus kredit fiktif Bank Jogja hukumannya ringan.

"Jangan sampai nanti ada orang lain yang meniru dari kasus kredif fikti Bank Jogja karena tuntutan jaksa ringan dan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim juga tergolong masih ringan,” terang aktivis antikorupsi JCW Baharudin Kamba. (*)

Pewarta : A Riyadi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.