https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Koruptor Dana Konstruksi Gempa Bantul Terangkap, Ini Kronologi Proses Hukumnya

Rabu, 20 Oktober 2021 - 07:17
Koruptor Dana Konstruksi Gempa Bantul Terangkap, Ini Kronologi Proses Hukumnya Terpidana kasus korupsi Dana Rekonstruksi (Dakons) Gempa Bantul 2006, Ir Lilik Karnaen MT (rompi orange) ketika akan dijebloskan ke sel LP Wirogunan, Yogyakarta. (FOTO: Penkum Kejati DIY for TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Proses hukum terpidana kasus korupsi Dana Rekonstruksi (Dakons) Gempa Bantul 2006, Ir Lilik Karnaen MT cukup panjang. Sebelum ditangkap di Kota Bandung, pria kelahiran 8 Mei 1957 ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan Lilik sebagai buron kasus korupsi melewati proses hukum yang panjang bersama dengan terpidana Dakons Gempa Bantul 2006 yang lain yaitu Lurah Desa Dlingo Juni Junaidi.

“Saat ditetapkan sebagai DPO, terpidana korupsi dana rekonstruksi gempa Bantul 2006 ini proses hukumnya memang sudah ingkrah, sudah ada ketetapan dari MA (Mahkamah Agung),” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Sarwo Edi SH kepada TIMES Indonesia, Rabu (20/10/2021).

Sarwo menceritakan kronologis penanganan perkara korupsi yang banyak menjerat lurah dan perangkat desa di Kabupaten Bantul ini. Perkara ini awalnya ditangani oleh Kejari Bantul sekitar 2010 lalu. Saat ini, penyidikan Lilik tak sendiri. Ia disidik oleh Kejari Bantul bersama dengan Lurah Desa Dlingo, Juni Junaidi. Karena peran kedua orang ini berbeda-beda maka berkas perkara dilakukan terpisah.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bantul menyatakan berkas penyidikan lengkap, pada 22 November 2011 tim jaksa Kejari Bantul melimpahkan perkara Lilik Karnaen ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Yakni, dengan nomor register Nomor: B-3968/O.4.13/Ft.1/11/2011.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, pada Juni 2007 hingga Agustus 2007 lalu terdakwa Lilik sebagai Tim Koordinator Ahli Madya Teknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi DIY bersama dengan Lurah Desa Dlingo Juni Junaidi di Balai Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, melakukan pemotongan Dana Bantuan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi DIY yang bersumber dari APBN.

Lilik Karnaen b

Penerima dana rekons di Desa Dlingo sebanyak 315 kepala keluarga (KK). Setiap KK menerima dana sebesar Rp 15 juta. Namun, ternyata terdakwa bersama Junaidi motong dakons tersebut sebesar 20 persen per KK.

“Dari pemotongan 20 persen dikalikan 315 KK terkumpul dana sebesar Rp 911.250.000. Dari jumlah tersebut, terdakwa mendapatkan Rp 372.750.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi, sisanya digunakan untuk kepentingan saudara Juni Junaidi,” papar Sarwo.

Dari tindakan tersebut, Lilik didakwa dengan pasal primair yaitu Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang  Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikir sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan jaksa menuntut terdakwa Lilik tidak terbukti bersalah melanggar Dakwaan Primair  Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menuntut Lilik melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana  dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menuntut terdakwa Lilik berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 372.250.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka, diganti dengan pidana penjara untuk terdakwa selama enam bulan penjara.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim Pengadilan Tipikir Yogyakarta melalui Nomor: 09/Pid.Sus/2011/P.Tpkor Yk. tanggal 9 Februari 2012 menyatakan bahwa Lilik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Lilik dengan pidana penjara 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Lilik uang pengganti sebesar Rp 372.750.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan ingkrah. Maka, harta bedanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tak memiliki harta maka diganti kurungan empat bulan penjara.

“Setelah ada putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta, jaksa kemudian banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DIY. Hasilnya, PT menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dengan Nomor: 24/PID.SUS/2012/PT. Y tanggal 5 April 2012,” tegas Sarwo.

Karena terdakwa banding dan jaksa pun ikut banding ke Mahkamah Agung RI. Hal ini untuk memperoleh kepastian hukum. Bahkan, putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 188 K/PID.SUS/2013 tanggal 10 Juli 2014 lebih berat ketimbang putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dan PT DIY. Yakni, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada PT Yogyakarta Nomor 24/PID.SUS/2012/PT.Y tanggal 5 April 2012 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta Nomor 09/Pid.Sus/2011/P.Tpkor.Yk tanggal 9 Februari 2012.

Sebaliknya, MA membuat keputusan sendiri yang menyatakan terdakwa Ir Lilik Karnaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir Lilik Karnaen dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta atau subsider kurungan penjara selama enam bulan.

“Jadi, putusan Mahkamah Agung itu lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dan PT Yogyakarta. Karena sudah ada keputusan MA maka jaksa melakukan eksekusi. Nah, ketika akan dieksekusi terpidana tidak kooperatif sehingga membuat kami memasukan yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah tim mencari, akhirnya ditemukan di Kota Bandung,” terang Sarwo. (*)

Pewarta : A Riyadi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.