https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja, Mantan Manager Transvision Divonis 10 Tahun dan Denda 500 Juta

Rabu, 19 Januari 2022 - 19:40
Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja, Mantan Manager Transvision Divonis 10 Tahun dan Denda 500 Juta Suasana persidangan vonis kasus dugaan kredit fiktor Bank Jogja dengan terdakwa Klau Victor Apryanto. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Terdakwa kasus dugaan kredit fiktif Bank Jogja, Klau Victor Apryanto dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (19/1/2022). Selain kurungan penjaran, Victor yang merupakan mantan Deputy Businnes Manager Transvision Cabang Yogyakarta ini dikenakan denda uang sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Dwi Listyorini SH. Dalam persidangan sebelumnya, JPU Ririn melayangkan tuntutan kurungan penjara selama 11 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim, Djauhar Setyadi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan mengenai uang pengganti. Apabila terhitung satu bulan sejak putusan ini berkuatan hukum tetap (inkracht), terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti. Maka, diganti dengan hukuman penjara atau subsider selama 5 tahun.

Dalam pembacaan putusan yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Klau Victor Apryanto terbukti secara sah dan menyakinkan sesuai dengan dakwaan primer JPU yakni melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang -undang 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

“Sesuai bukti dan fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar perundang-undangan,” tandas Djauhar.

Sidang kasus kredit fiktif Bank Jogja dengan terdakwa mantan Deputy Businnes Manager Transvision Cabang Yogyakarta Klau Victor Apryanto diketuai oleh Majelis Hakim, Djauhar Setyadi dengan dua hakim anggota yaitu Suryo Hendratmoko dan Binsar Sihaloho. Sidang digelar secara daring, terdakwa Klau Victor Apryanto mengikuti persidangan dari LP Wirogunan Yogyakarta. Sedangkan majelis hakim berada di PN Yogyakarta Jalan Kapas, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Sidang dimulai sekitar pukul 15.15 WIB dan berakhir sekira pukul 16.00 WIB tersebut. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa Klau Victor Apryanto menyatakan pikir-pikir. (*)

Pewarta : A Riyadi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.